
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Masyarakat Inanwatan, Metamani, Kais dan Kokoda (Imekko) yang berdomisili di kota dan kabupaten Sorong Rabu (13/8/2025), mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya.
Kedatangan mereka guna menyampaikan aspirasi dan mempertegas keberadaan calon daerah otonomi baru (DOB) Imeko yang sudah mendapat surat Amanat Presiden (AMPRES) bersama DOB Provinsi Papua Barat Daya tahun 2022.
Massa aksi yang dipimpin Agus Biai diterima anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan George Karel Dedaida dan Franky Umpain, serta dua anggota komisi I masing-masing Yustus Kambu bersama Yanto Yotam.
Berikut, masyarakat menyampaikan 4 poin aspirasi yang dibacakan ketua tim;
- Kami Masyarakat Inanwatan Metemani Kais Kokoda (IMEKKO), meminta Kepada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat Daya, segera memberikan Rekomendasi mendukung CDOB Kabupaten IMEKKO.
- Kami ikatan Keluarga Besar Inanwatan Metemani Kais Kokoda (IMEKKO), mengklarifikasi dan membatalkan aspirasi LMA Suku KAISO.
- Kais Adalah Kesatuan dari Kultur IMEKKO.
- Inanwatan Metemani Kais Kokoda (IMEKKO), tidak ada masalah sudah menjadi satu.
Aspirasi ini ditandatangani Kepala Suku IMEKKO Papua Barat Daya Nikolas Fatari, Ketua LMA IMEKKO PBD Esau Gogoba, Kepala Suku IMEKKO Kota Sorong Marthen Akide dan Kepala Suku IMEKKO Kabupaten Sorong Marthen Nebore.
Setelah menyampaikan aspirasi, Ketua tim Agus Biai menyerahkan dokumen buku calon DOB IMEKKO dari Sorong Selatan sebagai kabupaten Induk.
Anggota DPRP Papua Barat Daya George Karel Dedaida yang menerima aspirasi masyarakat ini mengatakan, perjuangan pemekaran calon daerah otonomi baru IMEKKO tinggal selangkah lagi menuju penetapan daerah otonomi baru.
Dimana perjuangan pemekaran DOB IMEKKO sudah cukup lama, didorong mulai dari Provinsi Papua Barat sampai Papua Barat Daya hingga sudah mendapat surat amanat presiden (AMPRES) namun karena moratorium sehingga belum dapat ditindaklanjuti.
“Sekarang ini moratorium pemekaran untuk Tanah Papua sudah dibuka berdasarkan undang-undang nomor 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua maka tidak ada alasan untuk kabupaten IMEKKO harus dimekarkan,” jelas George Dedaida yang juga putra asli IMEKKO.
Mantan anggota Fraksi Otsus DPRP Papua Barat periode 2019-2024 itu mengatakan, langkah yang dilakukan yaitu nomenklatur di dalam dokumen pengusulan calon DOB kabupaten IMEKKO diubah kemudian DPRP Papua Barat Daya siap mendorong aspirasi yang cukup lama diperjuangkan ini ke pusat.
“Saya dulu waktu di DPRP Papua Barat itu sudah dorong ke pemerintah pusat tapi pada saat itu kami sendiri ketemu dengan pak menteri Tito, beliau sampaikan bahwa untuk Kabupaten belum dibuka slotnya kenapa karena pada saat itu kita harus mengikuti pilkada dan pemilu karena daerah-daerah pemilihan sudah diatur dalam undang-undang kepemiluan tunggu sampai selesai baru bisa kita dorong jadi pada prinsipnya apa aspirasi masyarakat yang baik kita dorong untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Mantan Ketua komisi I DPRP Papua Barat itu berharap masyarakat IMEKKO jangan terpecah-pecah harus solid dan bersatu untuk mendukung pemerintah daerah Sorong Selatan sebagai Kabupaten Induk dan Provinsi Papua Barat Daya maka DPR RI segera menetapkan DOB tersebut.
“Jadi satu dulu baru barang itu (DOB IMEKKO) bisa datang, karena itu masyarakat IMEKKO solid bersatu mendukung pemerintah daerah Kabupaten Sorong Selatan dalam memperjuangkan pemekaran DOB karena dukungan Kabupaten induk itu sangat dibutuhkan dan jadi penentu juga,” pungkasnya.
Aspirasi masyarakat IMEKKO ini juga diserahkan kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya dan Gubernur PBD untuk ditindaklanjuti. (Yes)







