Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Masuk Kategori BMN, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil Bea Cukai

Rudy Rabu, 27 Agustus 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250827-WA0001

Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon memusnahkan rokok dan miras ilegal, di halaman KPPBC TMP C Ambon, Rabu (27/8/2025).

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Lantaran masuk Barang Milik Negara (BMN) berupa barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, maka Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Ambon memusnahkan rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman KPPBC TMP C Ambon, Rabu (27/8/2025), dan dipimpin langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie.

“Jadi pemusnahan ini adalah, bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pengamanan penerimaan negara,” kata Estty.

Dia menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Juli 2025, dengan rincian 241.334 batang rokok ilegal, dan 43,55 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Menurutnya, total nilai barang yang Dimusnahkan mencapai Rp273.741.230 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Sementara nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat Rp557.327.000.

Pemusnahan ini sendiri, merujuk pada aturan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Tindak pidana ini umumnya terkait peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau yang tidak sesuai peruntukan,” kata Estty.

Lebih lanjut Estty menambahkan, rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi disebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Estty mengaku, keberhasilan ini adalah hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut, agar pengawasan makin efektif dan peredaran barang ilegal di Maluku bisa ditekan,” harap Estty.

Bea Cukai Maluku, lanjut Estty, juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Dukungan masyarakat sangat penting, untuk menciptakan ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan bersama,” tutup Estty.

Tentang penulis

Masuk Kategori BMN, Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil Bea Cukai 2 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota: Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Bagian dari Komitmen Pemkot Ambon
Next: Rumah dan Mobil Dirusak OTK, Gubernur PBD Mengaku Tidak Tahu Soal Pemindahan Tapol, Itu Persoalan Hukum

Related News

image_search_1769054135093
2 min read
  • Maluku

Komisi I Minta Penjelasan Soal Kasus Peserta Seleksi Tidak Lengkapi Data

Q Jumat, 23 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Usulkan Jalan Lingkar Pulau Haruku ke Pempus

Q Rabu, 21 Januari 2026

Berita lainnya

image_search_1769054135093
2 min read
  • Maluku

Komisi I Minta Penjelasan Soal Kasus Peserta Seleksi Tidak Lengkapi Data

Q Jumat, 23 Januari 2026
IMG-20260123-WA0005
1 min read
  • Daerah

Lurah Tidak Hadir Saat Jam Kerja jadi Alasan Utama Wawali Lakukan Sidak

Q Jumat, 23 Januari 2026
IMG-20260123-WA0014
Rapat Konsolidasi DPW PKB. [Foto: ist]
2 min read
  • Metro

Kepala Kesbangpol PBD Hadiri Rapat Konsolidasi DPW PKB, Sinergi Parpol dan Pemerintah Ciptakan Politik Yang Kondusif

Marni Jumat, 23 Januari 2026
IMG-20260123-WA0001
4 min read
  • Ekonomi & Bisnis

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Dorong Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Marni Jumat, 23 Januari 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d