
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Aksi massa yang menolak pemindahan Tahanan Politik (Tapol) untuk disidangkan di Makassar berujung kericuhan di kota Sorong tanggal 27 hingga 29 Agustus 2025. Akibatnya, 16 pemuda ditahan Polresta Sorong Kota lantaran diduga terlibat dalam aksi.
Setelah tim kuasa hukum dibantu Forum Lintas Suku Asli Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan pertemuan bersama Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan, di Mapolresta Sorong pada Jumat malam (29/08/2025), 16 pemuda tersebut dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana.
16 pemuda akhirnya bisa menghirup udara bebas, mereka dikembalikan ke keluarga dijemput orang tua masing-masing.
Sebelum diserahkan ke keluarga mereka, perwakilan Majelis Rakyat Papua Barat Daya, Forum Lintas Suku Asli Papua mengingatkan mereka, untuk tidak lagi ikut-ikutan dalam aksi massa. Para orang tua juga diingatkan untuk selalu memonitor anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam aksi serupa.

Tim Koalisi Advokat Papua Barat Daya (Wakil Ketua MRP PBD), Mesak Mambraku mengatakan, dari 23 orang yang ditahan sejak 27 hingga 29 Agustus, 16 sudah dibebaskan sementara 7 lainnya masih ditahan. Satu diantaranya berinisial YM sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi massa merusak rumah dan mobil dinas gubernur Papua Barat Daya.
“Benar, YM masih ditahan dan dikenakan pasal 170 KUHP,” terang Mesak.
Senada, Simon Soren sebagai Tim Advokat (Koalisi Advokat Papua Barat Daya) yang menangani persoalan hukum ini menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Sorong yang sudah menjalankan tugasnya secara profesional, hingga proses ini bisa berjalan dengan baik.
“Polisi bekerja profesional, dan kami juga akan bekerja mengawal proses ini secara profesional juga,”
Ia juga meminta masyarakat terus mengawal dan memastikan perkembangan situasi di lapangan, apabila terjadi pergerakan serupa (aksi massa) segera dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Untuk Diketahui, Mereka yang dibebaskan;
- MR (27)
- DA (22)
- RW (27)
- AN (33)
- JW (23)
- WP (23)
- YK 15)
- AH (19)
- RD (17)
- AD (26)
- SM (25)
- JI (20)
- YW (32)
- SA (42)
- RI (21)
- AK
Sementara 7 orang lainnya yang masih ditahan;
- LR
- NF
- MW
- MS
- EB
- DG
- YM
Tim Liputan BeritaAktual.co/PBDTV






