Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Benhur Watubun: APBD Merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah

Rudy Selasa, 2 September 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20250902-WA0007

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (2/9/2025).

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, dalam masa waktu 1 tahun anggaran, terhitung dari tanggal 01 Januari-31 Desember 2025.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P 2025 ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Selasa (2/9/2025).

“Untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan APBD Provinsi Maluku, sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta telah diimplementasikan sampai dengan saat ini,” ujar Benhur dalam sambutannya.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD, sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Ini dikarenakan terjadinya pelampauan, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan, dalam kebijakan umum anggaran.

“Perlu kita ketahui, bahwa KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan saat ini, juga karena adanya penyesuaian dengan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran fisik dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025 2030,” sebut Benhur

Atas dasar itu, lanjut Benhur, maka pemerintah daerah telah berupa menyusun KUA-PPAS APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam pidatonya mengatakan, KUA-PPAS sementara APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. KUA pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah, menyesuaikan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari PAD dan dana transfer pusat, yang meliput DAU, dan DAK,” kata Gubernur.

Disisi lain, lanjut Gubernur, kebijakan umum alokasi belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah yang pertama, untuk sinkronisasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025 2030 ke dalam APBD-P tahun anggaran 2025.

Yang kedua, menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 01 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, dalam pelaksanaan APBD. Ketiga, penyesuaian melalui pergeseran anggaran, mendahului APBD-P tahun anggaran 2025.

“Yang keempat, penyesuaian besaran anggaran belanja pegawai, berupa gaji dan tambahan penghasilan PNS, dalam pelaksanaan APBD sampai dengan akhir tahun anggaran. Selain itu, kebijakan umum alokasi pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, dilakukan pada pos penerimaan dan pembiayaan mengunakan pos silpa hasil audit BPK RI pada APBD-P tahun anggaran 2025,” tutup dia.

Tentang penulis

Benhur Watubun: APBD Merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah 2 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Menghidupkan Nurani, Merajut Persatuan, Sinergi AKKOPSI dan HAKLI dalam Merah Putih yang Hijau
Next: Wali Kota: E-Sport Kini Bukan Sekadar Permainan Tetapi juga Prestasi

Related News

IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Usulkan Jalan Lingkar Pulau Haruku ke Pempus

Q Rabu, 21 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Ajukan Revisi Trayek Kapal Sabuk Nusantara di MBD

Q Selasa, 20 Januari 2026

Berita lainnya

image_search_1768958379158
1 min read
  • Daerah

2025, Pemkot Ambon Luncurkan Sejumlah Bantuan Bagi Masyarakat

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260122-WA0010
2 min read
  • Metro

PT Gag Nikel Gelar Rakor Eksternal Bersama Jurnalis dan LSM di Kabupaten Sorong

Marni Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260113-WA0023
2 min read
  • Daerah

Dugaan Pungli di Pasar Mardika, DPRD Ambon Siap Laporkan ke Kejati

Q Kamis, 22 Januari 2026
IMG-20260120-WA0021
2 min read
  • Maluku

Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur

Q Kamis, 22 Januari 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d