
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Ketua Gugus Satuan Khusus Kebencanaan, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Johny Sumbung, SKM, MKes mengatakan, dalam menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), disusun berdasarkan analisis risiko bencana dan mengintegrasikan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Sehingga dokumen tersebut dapat bekerja sebaik mungkin dan mendapatkan hasil yang optimal.
“Ke depan, sebagai provinsi baru, penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) ketika selesai, harus ada peraturan daerah yang ditandatangani oleh Gubernur,” terang Johny Sumbung.
Untuk pembentukan badan penanggulangan bencana daerah lanjutnya, masih di bawah Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, dan harus dilakukan koordinasi cepat guna meminimalisir risiko bencara.
“Provinsi Papua Barat harus bisa membuat program untuk kabupaten, kota yang mempunyai resiko tinggi terkait dengan bencana di wilayah papua barat daya,” ujarnya Johny Sumbung.
Johny Sumbung berharap, penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana bisa diselesaikan dengan cepat, termasuk tertuang dalam Perda sehingga, aspek kelembagaan dan internalisasi pengurangan risiko bencana ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah dapat dilakukan secara efektif.
“Mengingat daerah-daerah di provinsi papua barat daya mempunyai resiko bencana cukup tinggi seperti banjir, tanah longsor, gempa dan tsunami, angin kencang. Untuk itu koordinasi di tingkat kabupaten dan kota sangat diperlukan,” pungkasnya. (Mar)






