
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan bahwa penghentian aktivitas tambang dan izin beroperasi tambang PT Gag Nikel sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ini disampaikan Gubernur menanggapi dibukanya kembali izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Untuk izin ini dari pusat dan memberhentikan pun juga dari pusat. Kalau mereka anggap itu tidak menyalahi aturan silahkan. Kita dukung saja. Kita kan tidak punya kewenangan di situ,” ujarnya Gubernur saat ditemui awak media, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, ia mendorong agar perusahaan tambang nikel tetap melaksanakan kewajiban mereka. Karena, dengan perpanjangan kontrak sudah pasti ada kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan seperti, reklamasi dan dampak lingkungan bagi ekosistem laut dan masyarakat.
“Itu urusan Jakarta, karena kewenangannya ada di sana. Kita di daerah yang utama yaitu perhatikan keamanan, ketertiban. Sehingga masyarakat di sana juga bisa menikmati, mereka juga bisa bekerja yang baik,” ujar Gubernur.
Gubernur juga berharap kehadiran perusahaan dapat memberikan nilai positif bagi masyarakat, terutama adanya peningkatan lapangan kerja genjot ekonomi lokal.
Selanjutnya sehubungan dengan pulau Wayag yang sampai sekarang masih di palang oleh warga setempat, Gubernur menyampaikan akan segera melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan warga yang melakukan pemalangan, termasuk melakukan konsolidasi dengan kelompok-kelompok, pemerhati lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Itu hak mereka, sepanjang tidak mengganggu kenyamanan mereka disana ya silahkan, itu kan otoritas ada di mereka dan kita tidak usah intervensi. Tapi kita ingin, sepakat sama-sama bahwa Raja Ampat itu syurga kecil kita yang kita perlu jaga bersama,” tandasnya. (Mar)







