
Para pelaku pengeroyokan berujung tewasnya Nurdin Bugis, yang telah diamankan polisi.
AMBON, BeritaAktual.co – Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk mengatakan komplotan pelaku pengeroyokan terhadap Nurdin Bugis, warga Kota Tual hingga tewas diduga, merekayasa seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa ini terjadi di persimpangan Jalan Desa Ngadi, tepatnya di dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Kamis (9/10/2025).
Para pelaku yang berjumlah enam orang sudah diamankan polisi, masing-masing GR alias Nyong, RF alias Rian, EJR alias Jufen, CTD alias Tito, YBT alias Anis, dan BBW alias Berti. GR alias Nyong merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
Penyidik Polres Tual telah menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka dan ditahan. “Para tersangka membuat skenario kematian seorah-olah korban meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas,” ungkap Adrian dalam keterangan tertulis, yang diterima media ini, di Ambon, Senin (13/10/2025).
Kasus tersebut terbongkar, setelah polisi mengendus kejanggalan dalam kasus tersebut kemudian menyelidiki kematian korban. Dalam proses penyelidikan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku sebagai saksi.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan keenam pelaku dalam kematian korban,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra menjelaskan, untuk menutupi kasus kejahatan yang dilakukan, keenam tersangka berusaha merekayasa kematian korban.
“Para tersangka membuat sebuah skenario kematian korban bahwa seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Mereka juga merekayasa tempat kejadian perkara,” katanya.
Rekayasa yang dilakukan keenam tersangka, yakni menjatuhkan sepeda motor korban dan menendang tempat penjualan minyak di TKP. “Pelaku yang lain membawa korban dan meletakkannya di gazebo yang berada di dekat TKP,” ungkap Aji.
Aksi penganiayaan terhadap korban bermula saat keenam tersangka yang mabuk berkumpul di perempatan jalan depan Toko Fikal, Desa Ngadi pada pukul 22.00 WIT.
Tak lama kemudian, korban bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. Setelah sempat terjatuh dan dibantu oleh sejumlah pelaku, korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor dan kembali terjatuh di dekat perempatan.
Ketika korban hendak dibantu berdiri, terjadi cekcok antara korban dengan pelaku GR alias Nyong. GR memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan mengenai rahang dan menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Enam pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji.
Komplotan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, serta Pasal 221 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan upaya menghalangi penyidikan.





