Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Penyidik Polresta Periksa Mantan Kadis LHKP Kota Sorong

Dyana Kamis, 16 Oktober 2025 3 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20251016-WA0003
Tim kuasa hukum Labora Sitorus [Foto: ist]
Bagikan berita ini
        

 

KOTA SORONG BeritaAktual.co – Ditengah saling membuat laporan polisi antara PT Bagus Jaya Abadi, Labora Sitorus dan Mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau. Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengenai proses pemberian izin lingkungan kepada PT Bagus Jaya Abadi (BJA) telah sesuai ketentuan dan mekanisme direspons Kuasa Hukum Labora Sitorus, Simon Maurits Soren.

Simon Soren meminta penyidik Polresta Sorong Kota untuk segera memanggil Julian Kelly Kambu guna dimintai keterangan.

“Pernyataan mantan Kadis LHKP inikan menarik, karena berkaitan dengan laporan polisi mantan Wali Kota Sorong dan laporan polisi yang kami masukan terkait dugaan penyerobotan tanah, maka kami meminta penyidik Polresta Sorong Kota bisa memanggil mantan Kadis LHKP Kota Sorong untuk diperiksa, ” ucap Simon Soren saat melakukan sesi konferensi pers di salah satu cafe di Kota Sorong, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIT.

Pernyataan mantan Kadis LHKP Kota Sorong ini menurut Simon Soren, membuat terang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang pihaknya laporkan. Sebab, izin prinsip yang oleh mantan Wali Kota Sorong tidak pernah ditandatangani keluar tahun 2013 bersamaan dengan izin reklamasi dengan dasar alas hak pelepasan tanah tahun 2013.

Diuraikan oleh Simon Soren, alas hak yang kliennya laporkan sebagai bukti penyerobotan tanah yang dimiliki Paulus George Hung keluar awal Februari 2013. Lalu Surat Izin Prinsip Walikota Sorong nomor 556/346 yang oleh mantan Wali Kota Sorong, tidak pernah ditandatangani keluar pada Oktober 2013.

Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tentang persetujuan kelayakan lingkungan hidup keluar tanggal 04 November 2013, dan surat keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/124/2013 tentang pemberian izin lingkungan atas kegiatan Reklamasi Pantai Suprau keluar pada tanggal 07 November 2013.

“Semua proses mulai dari surat pelepasan, izin prinsip dan izin lingkungan semua keluar di tahun yang sama yakni 2013,” kata Simon Soren.

Ditegaskan Simon Soren, perlu dicatat dan dijadikan perhatian, wilayah sepanjang Pantai Suprau sampai Saoka itu adalah wilayah HPL 01, yang mana saat itu masih dikuasai Pemerintah kabupaten Sorong. Sementara aset HPL 01 ini baru diserahkan oleh pemerintah kabupaten Sorong kepada Pemerintah kota Sorong pada tahun 2022.

“Sehingga atas dasar apa dan dengan gagahnya mantan Kadis PPLH kota Sorong bisa katakan sudah sesuai prosedur dan sah pemerintah kota Sorong mengeluarkan izin di atas aset yang masih dikuasai Pemerintah kabupaten Sorong, ” ucap Simon Soren.

Maka sudah sangat patut diduga, lanjut Simon Soren, bila kemudian mantan Wali kota Sorong Lambert Jitmau katakan tidak pernah menandatangani izin prinsip, sedangkan bawahannya, Kadis DLHKP kota Sorong katakan sudah sesuai prosedur dan sah.

“Maka itu kami minta penyidik Polresta Sorong Kota segera panggil dan periksa mantan Kadis PPLH Kota Sorong,” kata Simon Soren menegaskan.

Kemudian dalam proses pengajuan AMDAL yang paling penting di sini adalah alas hak, apakah mantan Kadis LHKP kota Sorong tidak tahu bahwa surat pelepasan yang dikeluarkan Willem R. N. Buratehi/Bewela pada tahun 2013, sementara 10 tahun sebelumnya yakni tahun 2003 tanah tersebut sudah dilepaskan kepada Labora Sitorus.

“Surat pelepasan tanah yang menjadi alas hak untuk keluarnya izin reklamasi bukan dilepas buat PT Bagus Jaya Abadi, tetapi atas nama Paulus George Hung yang diduga berstatus Warga Negara Asing. Sehingga dalam hal ini sudah sangat jelas ada ketimpangan administrasi dan saya pikir apa yang disampaikan oleh mantan Kadis LHKP kota Sorong yang bernama Julian Kelly Kambu ini aromanya kurang bagus, karena ini diduga sebagai upaya penyesatan publik,” tutur Simon Soren.

Simon Soren juga katakan sangat menghormati dan menghargai Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu sebagai pejabat publik, namun perlu beliau pahami jangan bicara hukum tanpa dasar yang jelas.

Simon Soren juga mempertanyakan kapasitas apa sehingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu angkat bicara soal tata ruang yang berkaitan dengan reklamasi di wilayah administrasi kota Sorong.

“Pemerintah Provinsi itu menjalankan asas pembantuan, sebagai wakil pimpinan pusat di daerah. Pemerintah kota yang punya wilayah belum memberikan statement apapun. Kalau bicara tentang tata ruang kota Sorong dan polemik reklamasi, yang harus bicara adalah mantan Walikota maupun Walikota definitif, ” ucap Simon Soren.

Walikota Sorong tambah Simon Soren, sudah menurunkan tim untuk mengumpulkan data dan sedang bekerja saat ini saja, namun mereka belum bicara apa-apa, kenapa Kadis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya bisa bicara.

“Untuk itu kami minta buat pak Gubernur Papua Barat Daya untuk menegur itu Kadis LHKP Provinsi Papua Barat Daya,” tutup Simon Soren menegaskan. (YES)

Tentang penulis

Kuasa Hukum Labora Sitorus Minta Penyidik Polresta Periksa Mantan Kadis LHKP Kota Sorong 2 mystery

Dyana

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Bersama Jaga Kota Sorong, Gabungan Komunitas Driver dan Ojol Deklarasi Kamtibmas
Next: Wali Kota: Kehadiran Gereja Memiliki Arti Penting

Related News

IMG-20260504-WA0012
1 min read
  • Metro

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan

Marni Senin, 4 Mei 2026
Screenshot_2026-04-29-16-15-20-400_com.android.chrome
2 min read
  • Metro

Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Q Rabu, 29 April 2026
IMG-20260427-WA0101
2 min read
  • Metro

KUR Perumahan Jadi Terobosan, Bunga Rendah Tanpa Jaminan hingga 100 Juta

Marni Selasa, 28 April 2026

Berita lainnya

Screenshot_20260505_165812_Samsung Internet
Walikota Sorong Septinus lobat resmi lantik tiga pejabat tinggi pratama (Foto/Mar)
1 min read
  • Pemerintahan

Resmi! Wali Kota Sorong Lantik 3 Pejabat Tinggi Pratama

Marni Selasa, 5 Mei 2026
Screenshot_2026-05-05-11-00-51-796_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Alimudin Dukung Langkah Gubernur Perjuangan Kepentingan Maluku di Pusat

Q Selasa, 5 Mei 2026
Screenshot_2026-05-05-10-19-55-431_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Tegaskan Perlindungan SDA dan Satwa Liar Jadi Prioritas

Q Selasa, 5 Mei 2026
Screenshot_2026-05-05-09-59-19-605_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marak Tawuran Pelajar, Saudah: Perlu Pendekatan Holistik

Q Selasa, 5 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d