Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan

Marni Senin, 4 Mei 2026 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260504-WA0012
Bagikan berita ini
        

SORONG,BeritaAktual.co – Kuasa hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang dibangun oleh Penggugat dinilai tidak terbukti secara hukum serta tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

 

“Sejak awal, kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum, Senin (04/05/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan semakin memperjelas bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh klien telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Putusan ini dianggap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak klien, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan profesional. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya dasar hukum dan bukti yang kuat dalam mengajukan setiap klaim hukum.

 

“Kami menghormati hak hukum Penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun demikian, kami tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada fakta, hukum, dan itikad baik.(*/Mar)

Tentang penulis

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan 2 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota Ambon Minta Sekolah Bertindak Tegas Hentikan Tawuran Pelajar
Next: Marak Tawuran Pelajar, Saudah: Perlu Pendekatan Holistik

Related News

Screenshot_2026-05-20-19-28-41-156_com.android.chrome
2 min read
  • Metro

Didit Eko Herwanto: Polri Harus Hadir dan Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Q Rabu, 20 Mei 2026
IMG-20260519-WA0011
2 min read
  • Metro

Patroli Perintis Presisi: Polisi Amankan Kendaraan Tanpa Surat dan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel

Marni Selasa, 19 Mei 2026
IMG-20260518-WA0013
2 min read
  • Metro

Satlantas Polresta Sorong Kota Razia Lalu Lintas, Amankan 17 Kendaraan

Marni Senin, 18 Mei 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-05-20-21-43-13-318_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tes Urine dan Periksa Kesehatan Warga Binaan Baru

Q Rabu, 20 Mei 2026
Screenshot_2026-05-20-21-42-56-154_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Sosialisasikan Pencegahan Hantavirus kepada Warga Binaan

Q Rabu, 20 Mei 2026
Screenshot_2026-05-20-20-56-10-273_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Tegaskan Pembinaan WB sebagai Ikhtiar Selamatkan Tunas Bangsa

Q Rabu, 20 Mei 2026
20260520_113929
Dr. M.M. Firdiana Krisnaningsih melakukam pengecekkan hewan kurban di peternakan sapi di Kabupaten sorong (foto/Mar)
3 min read
  • Daerah

Stok Hewan Kurban di Papua Barat Daya di Jamin Aman 

Marni Rabu, 20 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d