Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan

Marni Senin, 4 Mei 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260504-WA0012
Bagikan berita ini
        

SORONG,BeritaAktual.co – Kuasa hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang dibangun oleh Penggugat dinilai tidak terbukti secara hukum serta tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

 

“Sejak awal, kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum, Senin (04/05/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan semakin memperjelas bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh klien telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Putusan ini dianggap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak klien, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan profesional. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya dasar hukum dan bukti yang kuat dalam mengajukan setiap klaim hukum.

 

“Kami menghormati hak hukum Penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun demikian, kami tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada fakta, hukum, dan itikad baik.(*/Mar)

Tentang penulis

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Wali Kota Ambon Minta Sekolah Bertindak Tegas Hentikan Tawuran Pelajar
Next: Marak Tawuran Pelajar, Saudah: Perlu Pendekatan Holistik

Related News

20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026
20260805_112009
Para pencaker mendatangi kantor Dinas ketenagakerjaan (foto/mar)
  • Metro

Ratusan Pencaker Padati Disnaker Kota Sorong demi Lowongan Kerja Hypermart

Marni Rabu, 5 Agustus 2026
Screenshot_20260803_100217_Video Player
  • Metro

Siapa Aktor Utama Korupsi Jilid II di DPR Papua Barat Daya

Marni Senin, 3 Agustus 2026

Berita lainnya

image_search_1780622331015~2
  • Daerah

DPRD Maluku Tekankan Rekam Jejak ASN Jadi Tolak Ukur Pengisian Jabatan

Q Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0089
  • Migas

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
IMG-20260807-WA0047
Gubernur PBD Resmi Lauching SP2D Online SIPD dan KKPD Di Provinsi Papua barat daya (Foto/Mar)
  • Pemerintahan

PBD Luncurkan SP2D Online dan KKPD, Transformasi Digital Tata Kelola Keuangan Daerah 

Marni Jumat, 7 Agustus 2026
20260806_214202
  • Metro

Papuan Skilled Training Center Gelar Pelatihan Alat Berat Khusus Anak Papua  

Marni Kamis, 6 Agustus 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d