Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan

Marni Senin, 4 Mei 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260504-WA0012
Bagikan berita ini
        

SORONG,BeritaAktual.co – Kuasa hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang dibangun oleh Penggugat dinilai tidak terbukti secara hukum serta tidak memiliki dasar yang cukup kuat.

 

“Sejak awal, kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum, Senin (04/05/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan semakin memperjelas bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh klien telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Putusan ini dianggap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak klien, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan profesional. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya dasar hukum dan bukti yang kuat dalam mengajukan setiap klaim hukum.

 

“Kami menghormati hak hukum Penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun demikian, kami tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada fakta, hukum, dan itikad baik.(*/Mar)

Tentang penulis

PN Putusan Sekolah Kalam Kudus Menang Gugatan 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Wali Kota Ambon Minta Sekolah Bertindak Tegas Hentikan Tawuran Pelajar
Next: Marak Tawuran Pelajar, Saudah: Perlu Pendekatan Holistik

Related News

IMG-20260624-WA0069
  • Metro

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya Serahkan Empat Berkas Perkara Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sorong  

Marni Rabu, 24 Juni 2026
20260624_181819
  • Metro

Dugaan Penyalahgunaan Ijazah, Ombudsman Minta Pemda Sorong Meninjau Manajemen RS JP Wanane 

Marni Rabu, 24 Juni 2026
20260624_174857
Puluhan rumah terbakar di Klademak ll pantai kota sorong (Foto/Mar)
  • Metro

Puluhan Rumah Terbakar di Klademak ll pantai 

Marni Rabu, 24 Juni 2026

Berita lainnya

1_Foto-Ilustrasi-LPS_Lobby-LPS
  • Ekonomi & Bisnis

Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Tetapkan Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan

Marni Kamis, 25 Juni 2026
image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d