
SORONG,BeritaAktual.co – Kuasa hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah memutus perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini menegaskan bahwa dalil-dalil yang dibangun oleh Penggugat dinilai tidak terbukti secara hukum serta tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
“Sejak awal, kami meyakini bahwa posisi hukum klien kami sebagai Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum, Senin (04/05/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan semakin memperjelas bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh klien telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini dianggap tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pihak klien, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan profesional. Hal ini sekaligus menegaskan pentingnya dasar hukum dan bukti yang kuat dalam mengajukan setiap klaim hukum.
“Kami menghormati hak hukum Penggugat yang telah menempuh upaya hukum lanjutan. Namun demikian, kami tetap meyakini bahwa putusan ini telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, pihak kuasa hukum berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada fakta, hukum, dan itikad baik.(*/Mar)







