
AMBON, BeritaAktual.co – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, jika ada persoalan maka ada prosedur dan ketentuan hukum yang mengatur, maupun ruang dialog sehingga tidak perlu ada tindakan seperti sasi dan pemalangan.
Wattimena merasa kesal, lantaran adanya tindakan sepihak yang dilakukan masyarakat adat Negeri Rumah Tiga, yang telah melakukan tindakan sasi dan pemalangan terhadap gedung milik Toko Dian Pertiwi, depan Tugu Dr. Johannis Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kekesalan Wattimena disampaikan kepada wartawan, usai memimpin apel pagi, yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin (27/10/2025).
Untuk itu, kata Wali Kota, dirinya bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan turun langsung memantau, dan berdialog dengan pihak-pihak yang bertikai.
“Ini guna mencari solusi dari permasalahan yang timbul. Kita sementara mempermudah investasi di Kota Ambon, tapi ada oknum -oknum yang sengaja menghambat,” tegas Wali Kota.
Dia meminta, Camat Teluk Ambon dan Saniri Negeri Rumah Tiga bijak menyikapi persoalan ini. Semestinya ada langkah tegas dan bijak dari camat dan saniri negeri.
“Saya berharap, kelompok-kelompok masyarakat ini tidak melakukan tindakan anarkis, dengan melakukan sasi dan pemalangan, yang berakibat hilangnya pekerjaan,” tandas Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga mengaku, telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan proses pembongkaran sasi adat dan pemalangan.




