
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Sorong Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja sebesar 1,7 kilogram dari ketiga tersangka pengedar masing-masing berinisial AAK, GS dan MJW.
Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Mathias Yosia Krey di Sorong mengatakan, sebagai bagian penting untuk menekan peredaran obat terlarang itu di kota Provinsi Papua Barat Daya, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini merupakan upaya strategis dan kerja keras Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong yang dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP. Rachmat Djakatara bersama dengan Unit Reaksi Cepat Sat Samapta Polresta Sorong Kota.
“Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar kota Sorong,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (3/11/2025)
Ketiga Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dengan waktu tidak bersamaan
Wakapolres mengatakan, pada 15 Agustus 2025 Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sorong mengamankan tersangka AAK di areal Pelabuhan PeIni Sorong atau tepatnya di pintu keluar penumpang Jalan Jendral Ahmad Yani, kelurahan Kampung Baru, distrik Sorong Kota.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 366,41 gram,” katanya.
Kemudian, pada 18 Agustus 2025, tim kembali menangkap pelaku berinisial GS di depan kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, kota Sorong dengan alat bukti sebesar 112,54 gram ganja.
“Narkotika jenis ganja ini dikirim dari Jayapura ke Sorong dengan nomor resi di pengiriman JD0491854211 melalui jasa pengiriman J&T express,” katanya.
Selanjutnya pengedar lain berinisial MJW berhasil ditangkap oleh tim pada 20 September 2025 di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawei, Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.174.18 gram/1,1 kilogram.
“Selain ganja, kita juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 9,6620 gram dari pelaku pengedar berinisial OM,” ujarnya.
Pelaku dijerat pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1), Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar. (*/Mar)







