
Guspurla Koarmada III menangkap sebuah kapal ikan, KM Bangka Jaya 9, yang kedapatan menyimpan sekitar 40 ton BBM jenis solar ilegal.
AMBON, BeritaAktual.co – TNI Angkatan Laut (AL), melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III berhasil menangkap sebuah kapal ikan, KM Bangka Jaya 9, yang kedapatan menyimpan sekitar 40 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Penangkapan ini dilakukan di perairan utara Pulau Buru, dan kapal tersebut juga terbukti melanggar sejumlah aturan pelayaran, dan perundang-undangan terkait migas.
Komandan Guspurla Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto, M.Han., memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi oleh Asops Danguspurla Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla., M.A.P., dan Komandan KRI Panah-626 Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.
Dalam keterangannya, Laksamana Pertama TNI Andri Kristianto menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari operasi rutin yang digelar oleh Koarmada III.
Pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIT, KRI Panah-626 yang sedang berpatroli menemukan KM Bangka Jaya 9 di koordinat 03° 06′ 57″ S – 126° 01′ 05″ T, yang berada di perairan utara Pulau Buru.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa empat palka ikan di kapal tersebut, digunakan sebagai tempat penyimpanan sekitar 40 ton solar. Mirisnya, BBM tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kristianto, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Senin (17/11/2025).
Tidak hanya terkait BBM ilegal, KM Bangka Jaya 9 juga terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pelayaran. Dari 18 anak buah kapal (ABK), 16 di antaranya tidak memiliki buku pelaut.
Lebih lanjut, personel kunci seperti Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis juga tidak memenuhi persyaratan safe manning, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Atas berbagai temuan pelanggaran tersebut, KRI Panah-626 langsung mengamankan KM Bangka Jaya 9. Kapal beserta seluruh ABK kemudian dibawa ke Dermaga Irian Satrol Lantamal IX, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Koarmada III menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat operasi penegakan hukum di laut, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang dinilai rawan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan pelanggaran pelayaran.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di seluruh wilayah perairan Nusantara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum di laut. Ini adalah, bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di laut Nusantara,” pungkas Kristianto.
Saat ini, KM Bangka Jaya 9 masih menjalani proses penyidikan intensif di Dermaga Irian Satrol Lantamal IX Ambon.
Pihak berwenang akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.





