
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semakin serius dalam menangani masalah kebersihan. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dengan tegas menyatakan, akan memberikan sanksi denda bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kebijakan ini diambil, sebagai langkah konkret untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Ambon, terutama di kawasan Teluk Ambon.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Jika ada warga yang tidak mau ikut aturan, silakan keluar dari Kota Ambon,” ujar Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Minggu (23/11/2025).
Menurutnya, Pemkot Ambon saat ini tengah mengkaji mekanisme penindakan yang efektif. Salah satunya, melalui sistem pelaporan dengan insentif. Sistem ini memungkinkan warga untuk berpartisipasi aktif, dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Pelapor yang memberikan bukti valid akan menerima insentif sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar Rp1 juta, dengan Rp500 ribu dari denda tersebut akan masuk ke kas daerah,” beber Wattimena.
Wattimena berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, dan mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Wattimena menambahkan, berbagai langkah strategis ini merupakan wujud komitmen Pemkot Ambon untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam menjaga kebersihan kota, terutama Teluk Ambon yang menjadi ikon kebanggaan.
“Semua ini untuk masa depan Ambon. Laut harus kita jaga, kota harus kita bersihkan, dan masyarakat harus ikut berperan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Wattimena berharap, Kota Ambon dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Kami juga mengimbau, agar masyarakat dapat mendukung program ini, dengan tidak membuang sampah sembarangan, dan turut serta melaporkan jika menemukan pelanggaran,” imbau Wattimena.




