
Oleh: Marwan Kasim Tomagola, S.Pd
Setiap tanggal 25 November, Indonesia memperingati Hari Guru begitupun yang terjadi saat ini dengan mengeluarkan edaran pedoman hari guru nasional. Hal ini dilakukan sebagai momentum refleksi terhadap kontribusi dan peran strategis guru dalam pembangunan bangsa. Namun, dibalik seremonial dan slogan penghargaan terhadap guru, terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan ketimpangan pendidikan yang dipicu oleh rendahnya perhatian terhadap kesejahteraan guru.
Di banyak daerah, guru masih menghadapi realitas pahit berupa status kepegawaian yang timpang, gaji yang tidak layak, serta adanya dikotomi antara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menciptakan ketidakadilan struktural.
Kesenjangan ini lahir akibat tidak konsistennya pemerintah dalam merealisasikan amanat UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta sistem pendidikan nasional yang secara hukum diatur oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Ketimpangan Pendidikan dan Akar Masalah Kesejahteraan Guru dan ketimpangan pendidikan di Indonesia sering dianalisis melalui aspek kualitas pembelajaran dan akses pendidikan. Namun, faktor kesejahteraan guru jarang ditempatkan sebagai akar masalah yang paling krusial. Padahal, guru adalah aktor utama dalam proses pendidikan. Jika kondisi mereka tidak terpenuhi, kualitas layanan pendidikan pun ikut terpengaruh.
Menurut Prof. Fasli Jalal, pakar pendidikan dan mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (2010-2011) dalam Kabinet Indonesia Bersatu, “Tidak mungkin kita berbicara kualitas pendidikan tanpa memastikan kualitas hidup guru. Guru yang sejahtera akan mengajar dengan lebih optimal, konsisten, dan profesional.” Pandangan ini menegaskan bahwa kualitas pendidikan berbanding lurus dengan kondisi sosial-ekonomi guru.
Realitas yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Banyak guru non-ASN masih menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang hanya memperoleh 300–500 ribu per bulan. Kondisi ini membuat profesi guru kehilangan martabat sosial sekaligus meruntuhkan potensi profesionalisme mereka.
Guru Non-ASN: Pilar Pendidikan yang Kurang Diperhatikan
Data dari berbagai daerah menunjukkan bahwa guru honorer atau non-ASN masih mendominasi sekolah-sekolah, terutama di wilayah terpencil. Mereka mengisi kekurangan tenaga pendidik yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi oleh guru PNS. Menurut Dr. Najeela Shihab, aktivis dan pemerhati pendidikan, “Selama kesejahteraan guru honorer tidak ditangani secara sistemik, kita sesungguhnya sedang membiarkan ketimpangan pendidikan terjadi secara struktural.”
Hal ini menandakan bahwa status ketenagakerjaan guru bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak pada mutu pembelajaran di kelas.
Guru non-ASN seringkali diberikan beban kerja yang sama dengan guru PNS, namun tidak mendapatkan hak yang setara. Ketidakadilan ini mempengaruhi motivasi, stabilitas psikologis, dan komitmen profesional mereka.
Dikotomi Guru PPPK dan PNS: Ketidaksetaraan Baru Dalam Dunia Pendidikan
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan menjadi solusi bagi ketidakpastian status guru honorer. Namun pada kenyataannya, muncul dikotomi baru antara guru PPPK dan PNS. Meski keduanya sama-sama digaji melalui APBN/APBD, perbedaan hak seperti tunjangan, jenjang karir, dan status kepegawaian menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan guru.
Prof. Aminuddin Aziz, pakar kebijakan pendidikan, berpendapat bahwa “Dikotomi PNS dan PPPK harus diselesaikan dengan harmonisasi regulasi. Fungsi dan beban tugas mereka sama, sehingga kebijakan pun harus memberi perlakuan yang setara.” Hal ini menunjukkan bahwa masalah bukan pada skema PPPK-nya, tetapi pada regulasi yang belum mengakomodasi kesetaraan hak dan pengembangan karir. Dampaknya, muncul kecemburuan di lingkungan sekolah, mempengaruhi atmosfer kerja, bahkan menurunkan kolaborasi antara pendidik—padahal kolaborasi merupakan salah satu kunci peningkatan kualitas pembelajaran.
Rekomendasi Kebijakan
Menurut Prof. Muhadjir Effendy, “Kesejahteraan guru adalah prasyarat bagi keberhasilan sistem pendidikan. Tidak ada reformasi pendidikan yang berhasil tanpa menempatkan guru sebagai fokus utama.”
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan sistemik:
1. Menyetarakan hak dan tunjangan antara guru PNS dan PPPK sesuai prinsip keadilan fungsional.
2. Penetapan standar gaji minimal nasional untuk guru non-ASN, agar tidak ada lagi guru yang dibayar di bawah UMK.
3. Percepatan pengangkatan guru non-ASN yang memenuhi kualifikasi, terutama di daerah 3T.
4. Reformasi manajemen guru agar tidak ada tumpang tindih status kepegawaian yang merugikan guru.
5. Peningkatan anggaran pendidikan yang secara proporsional dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Penutup
Menjelang Hari Guru, kita perlu kembali pada hakikat profesi guru sebagai agen perubahan dan pembentuk masa depan bangsa. memperingati Hari Guru Nasional atau HGN tidak dapat berhenti pada seremoni dan slogan atau bahkan melakukan kegiatan jalan santai semata. Keadilan bagi guru harus diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin kesejahteraan, pengakuan profesional, dan kesetaraan status. Selama masih ada ketimpangan antara guru PNS, PPPK, dan non-ASN, kita belum benar-benar menghargai guru sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Memperbaiki kesejahteraan guru bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan Indonesia. Momentum Hari Guru 25 November hendaknya menjadi refleksi dan titik awal perubahan menuju sistem pendidikan yang lebih adil, bermartabat, dan menempatkan guru sebagai pusat pembangunan bangsa. (Jas)







