
KOTA SORONG, BeritaAktual.co – Sekurangnya 55 penggiat ekonomi kreatif dari berbagai komunitas mengikuti kegiatan diseminasi pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Belagri Hotel, kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (28/11/2025).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemitraan antara Anggota Komisi VII DPR-RI, Fraksi NasDem Rico Sia dan Kemenkraf (Kementerian Ekonomi Kreatif) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui (Dispora Parekraf) Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Ketua Tim Dukungan Manajemen Kementerian Ekonomi Kreatif, Dedy Adriansyah menyampaikan, diseminasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif di Papua Barat Daya, mengingat minimnya kesadaran pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi karya atau kepemilikan haknya.
“Tujuannya adalah melindungi karya atau kepemilikan hak dari penggunaan tanpa izin seperti, merek dagang, hak cipta, paten dan desain industri. Yang membedakan pelaku UMKM satu dengan yang lain adalah kepemilikan hak kekayaan intelektual itu” ujar Dedy.
Untuk itu, Kemenkraf akan terus mendorong pelaku usaha dan UMKM untuk mendaftar dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI), izin usaha, dan NIB dan sebagainya.

“HAKI memberikan jaminan kepada pemilik hak untuk tidak diduplikasi oleh pihak lain. Jika ada duplikasi, pemilik hak bisa meminta pertanggungjawaban. HAKI juga memberikan kesempatan kepada pemilik hak intelektual untuk memanfaatkannya,” jelas Rico Sia.
Melalui diseminasi ini, Rico Sia berharap para pelaku kreatif mampu memaksimalkan potensi dan karya mereka, untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta mendorong terciptanya ekosistem kreatif yang inovatif dan kompetitif di tingkat daerah maupun nasional.
Sementara, Kepala Dispora Parekraf, Yusdi Lamatenggo menyampaikan, pemerintah secara rutin memberikan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pasalnya HAKI menjadi perlindungan hukum penting bagi pelaku usaha.
“Selain memberikan perlindungan hukum dan pendampingan, pelaku usaha berkesempatan mendapat fasilitas kredit, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang dapat membantu pengembangan usaha,” ucapnya. (Mar)






