Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Maluku Kehilangan Rp17 Triliun dari Perikanan Akibat Permenhub

Q Rabu, 10 Desember 2025 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG_20251203_163339

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi. Foto-Q/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Provinsi Maluku merasakan kerugian ekonomi yang parah sebesar Rp 17 triliun per tahun dari sektor perikanan tangkap, akibat penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Rabu (10/11/2025).

“Aturan yang paling merugikan daerah adalah ketentuan mengenai alih muat (transhipment), yang diatur dalam Permenhub tersebut,” tegas dia.

Dia menyebut, kebijakan ini merupakan turunan dari sejumlah peraturan pemerintah, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Semua kebijakan itu memberikan dampak signifikan terhadap Maluku, yang dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), dengan tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) besar, yaitu WPP 714, WPP 715, dan WPP 718.

“Potensi ikan di ketiga wilayah tersebut mencapai sekitar 750 ribu ton per tahun, namun daerah justru tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang seharusnya,” tegas Irawadi.

Contoh nyata kerugian terlihat di Pelabuhan Perikanan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebelum aturan transhipment diberlakukan, pelabuhan ini mampu menyumbang sekitar Rp 200 miliar per tahun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun kini, dengan ketentuan alih muat yang dilakukan di tengah laut bukan di pelabuhan setempat, pendapatan tersebut melorot drastis menjadi hanya sekitar Rp 2 miliar per tahun.

“Hasil tangkapan ikan kini bisa langsung dialihkan di laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta. Akibatnya, daerah kehilangan retribusi yang seharusnya diterima,” jelas Irawadi.

Dia menyesalkan kondisi tersebut. Menurut Irawadi, jika semua ikan didaratkan di pelabuhan perikanan Maluku dengan retribusi Rp 20 ribu per kilogram, potensi penerimaan daerah bisa mencapai Rp 17 triliun per tahun.

Tentang penulis

Maluku Kehilangan Rp17 Triliun dari Perikanan Akibat Permenhub 2 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota Ambon Tinjau Jaring Penahan Sampah di Muara Sungai
Next: “Wali Menyapa” di Lapas Wahai, Pembinaan Humanis yang Sentuh Kemanusiaan

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
2 min read
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
2 min read
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260526-WA0012
2 min read
  • Metro

Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat, Wakapolda PBD Serahkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren FAHD AL-MUSLIM  

Marni Selasa, 26 Mei 2026
20260526_085932
2 min read
  • Metro

Letkol Inf I. Caning Sugiantaya Resmi Jabat Komandan Yonif 762/VYS Sorong  

Marni Selasa, 26 Mei 2026
Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

DPRD Maluku Agendakan Panggil BPJN Terkait Rencana Pemasangan CCTV AI di JMP

Q Selasa, 26 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-30-08-232_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Watubun: Pengawasan DPRD Jadi Instrumen Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Q Senin, 25 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d