
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi PBD, George Yarangga. Foto-Marni/BA
SORONG, BeritaAktual.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menegaskan, data anggota Paguyuban Pedagang Mama-Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS), termasuk dalam proses seleksi program bantuan modal usaha UMKM Orang Asli Papua (OAP) tahun 2025.
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi PBD, George Yarangga, menyusul aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kantor Gubernur, Senin (15/12/2025), karena dugaan tidak terakomodirnya nama anggota paguyuban.
George mengaku, penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) dilakukan, berdasarkan aturan yang ketat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur secara rinci kriteria penerima, persyaratan administrasi, mekanisme pendataan, verifikasi, hingga penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Proses ini tidak berdasarkan afiliasi kelompok atau tekanan politik, melainkan murni pada kelengkapan dokumen dan aturan,” tegas George.
Data calon penerima dikumpulkan dari berbagai sumber resmi, antara lain proposal Bank Papua, permohonan perorangan, data P2MPKS, tim inventarisir UMKM Kota Sorong, dan dinas terkait di seluruh kabupaten/kota provinsi.
Menurutnya, pada Jumat (12/12/2025), Ketua P2MPKS telah menyerahkan daftar 675 nama anggota langsung ke Dinas Koperindag, yang kemudian segera ditindaklanjuti rapat internal bersama tim verifikasi.
Hasil verifikasi menunjukkan 161 orang dari Kota Sorong telah memenuhi kriteria, dan memiliki data lengkap, sehingga sudah masuk dalam draf SK Gubernur.
“Sementara itu, sejumlah nama lain masih membutuhkan peninjauan ulang karena kekurangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat domisili yang tidak lengkap,” ungkap dia.
Dia menyebut, tim verifikasi juga menemukan berbagai kendala administratif lainnya, seperti penggunaan KTP di luar provinsi, calon penerima yang sudah meninggal atau pindah domisili, lokasi usaha tidak sesuai dengan alamat, foto tempat usaha yang sama, digunakan oleh beberapa pemohon, keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, CPNS, dan Polri, penerima bantuan ganda tahun 2023-2025, serta pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga.
“Semua kendala ini harus diselesaikan, karena kami harus menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dana Otsus,” jelas George.
Dia menambahkan, kendala utama yang menghambat penerbitan SK Gubernur adalah, ketidaklengkapan NIK dari 431 calon penerima di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw. Hal ini membuat Biro Hukum Setda belum dapat memproses penetapan resmi penerima.
Berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, lanjut George, tercatat sebanyak 2.558 UMKM OAP terdata, dengan 2.127 di antaranya memenuhi syarat sesuai Pergub.
Jumlah tersebut disesuaikan dengan pagu anggaran tahap pertama sebesar Rp 10,25 miliar. Semua data telah dikompilasi menjadi satu basis data terpadu, tanpa pengelompokan berdasarkan sumber.
George juga membantah tudingan, bahwa pemerintah mengingkari janji, atau mengeluarkan P2MPKS secara sepihak.
“Tidak benar mereka dikeluarkan. Sebagian sudah masuk draf SK, yang lain masih dalam proses sesuai mekanisme,” katanya.
George menyatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi maksimal terhadap data anggota P2MPKS, dan menyalurkan bantuan secepatnya ke rekening yang sudah lengkap datanya.




