
Konferensi pers yang digelar Polresta Sorong, di Mapolresta Sorong, Selasa (30/12/2025). Foto-Marni/BA
SORONG, BeritaAktual.co – Lima orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD).
Kelima tersangka yang memiliki inisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU telah mendapatkan surat panggilan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (30/12/2025).
Demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan, dalam keterangan pers, di Sorong.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, mulai dari pihak yang melakukan pemesanan, pelaksana pekerjaan, hingga yang menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
“Peran masing-masing akan lebih jelas, setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan,” jelas Afriangga.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan Manurung juga mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, dari kelima orang yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan dua lainnya adalah perwakilan kontraktor.
Pengadaan seragam dan atribut yang menjadi perkara ini dilakukan melalui CV Putra Bivak dengan nilai kontrak sebesar Rp 999 juta.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian yang ditimbulkan bagi negara mencapai sekitar Rp700 juta dari total anggaran, yang dialokasikan lebih dari satu miliar rupiah.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sebanyak 15 orang saksi, yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut.
Selain Polresta Sorong Kota yang menjadi penanggung jawab utama kasus, tiga Kepolisian Resor lainnya, yaitu Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan Polres Maybrat juga terlibat menangani satu kasus korupsi terkait yang sama.
“Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh keempat unit kepolisian ini telah diatur dalam Dokumen Induk Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing. Meskipun kasus ini ditangani oleh Polresta Sorong Kota, seluruh proses penyelidikan tetap mendapatkan asistensi teknis dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya,” tandas Kombes Iwan Manurung yang juga menjabat sebagai mantan Kapolres Sorong.




