Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Kuasa Hukum Harianto: Jawaban Termohon Hanya Cerita Sampul

Redaksi Selasa, 6 Januari 2026 3 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260106-WA0020

Rustam, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Harianto. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

SORONG, BeritaAktual.co – Rustam, Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Harianto menyatakan, bahwa jawaban pihak termohon dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong hanya sebatas cerita sampul, lantaran tidak menyentuh inti masalah dan seolah-olah berlindung pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Rustam, usai mengikuti sidang kedua praperadilan, di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (6/1/2026).

“Kami siap menghadapi hasil permohonan apapun, karena masih ada langkah hukum alternatif yang dapat ditempuh, jika permohonan dikabulkan atau ditolak,” tegas Rustam.

Ia menjelaskan bahwa argumen pihak termohon dapat dibantah dengan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan penyidikan yang sudah berjalan tunduk pada KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

Selain itu Rustam menekankan, bahwa jawaban tersebut tidak menyebutkan SOP Penyidikan, yang diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022.

Tak hanya itu, Rustam mengaku telah mengirimkan surat resmi, terkait kasus ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, antara lain Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Rustam juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

“Setiap tindak pidana yang dilaporkan sebelum tanggal 2 Januari 2026 akan tetap menggunakan proses hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP lama. Sedangkan untuk kasus yang dilaporkan pada atau setelah tanggal 2 Januari 2026, proses hukumnya akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru,” kata Rustam mengutip pernyataan Yusril.

Sebelumnya, tepatnya pada akhir tahun 2025, Harianto melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 08/Pid.Pra/2025 tanggal 12 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sorong.

Alasan utama pengajuan tersebut adalah, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap, padahal menurut Rustam, perkara yang terjadi antara Harianto dengan Rudy Sia (saudaranya) pada dasarnya adalah sengketa hutang piutang, yang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Dalam permohonan tersebut, Rustam mengajukan sejumlah tuntutan secara tegas kepada hakim pra peradilan, antara lain meminta agar permohonan pra peradilan diterima dan dikabulkan secara keseluruhan, menyatakan tidak sahnya surat penetapan tersangka dengan nomor S.Tap/130/VIII/RES.1.11/2024 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2024 oleh AKP Arifal Utama selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya, serta menyatakan tidak sahnya surat pemanggilan tersangka ke-1 dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/733/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 25 November 2025 oleh AKP Afriangga U. Tan selaku Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya.

Selain itu, dia juga meminta agar pihak termohon diwajibkan menghentikan proses penyidikan, dengan alasan bahwa masalah hutang piutang bukan merupakan peristiwa pidana, memulihkan hak-hak Harianto terkait kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta menghukum pihak termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Tentang penulis

Kuasa Hukum Harianto: Jawaban Termohon Hanya Cerita Sampul 1 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Anggaran 12 Miliar, Pengerjaan RTP LOSARI Sudah 90 Persen
Next: PDIP Maluku Tolak Pilkada Tak Langsung, Ini Alasannya

Related News

image_search_1782204842496
  • Daerah

Wawali Ambon Minta OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Q Selasa, 23 Juni 2026
Screenshot_20260623_133358
  • Daerah

930 CPNS Ambon Ikuti Latsar, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Q Selasa, 23 Juni 2026
IMG-20260622-WA0031
  • Daerah

Dispora Ambon Siapkan Nobar Penentuan Fase Grup Piala Dunia 2026

Q Senin, 22 Juni 2026

Berita lainnya

20260623_102621
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi tantangan transformasi digital bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan kominfo PBD (foto/mar)
  • Pemerintahan

Cegah Kebocoran Data, Pemprov Papua Barat Daya dan BSSN Sepakat Perkuat Lima Strategi Keamanan Siber

Marni Selasa, 23 Juni 2026
IMG-20260623-WA0005
ASN Kabupaten Sorong, Sherly Tupamahu. [Foto: BeritaAktual]
  • Metro

Merasa Dirugikan Oleh Manajemen RSUD JP Wanane, Sherly Tupamahu Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Selasa, 23 Juni 2026
image_search_1782204842496
  • Daerah

Wawali Ambon Minta OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

Q Selasa, 23 Juni 2026
Screenshot_20260623_133358
  • Daerah

930 CPNS Ambon Ikuti Latsar, Wali Kota Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Q Selasa, 23 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d