
SORONG, BeritaAktual.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Sherly Tupamahu melayangkan protes keras dan terhadap pihak manajemen RSUD JP Wanane Kabupaten Sorong.
Pasalnya pihak rumah sakit diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan janji honor dengan menggunakan ijazah Sarjana Rekam Medis milik Sheryl demi meloloskan proses akreditasi rumah sakit sejak tahun 2012 lalu.
Menurut keterangan Sherly, pihak rumah sakit awalnya menjanjikan sejumlah honorarium yang setara dengan profesi apoteker sebagai kompensasi penggunaan ijazahnya. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Ijazah saya digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit dan mereka tidak mau mengakui itu. Mereka menjanjikan honor dari awal sampai sekarang ini, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” ujar Sherly saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah Sherly mencoba menyuarakan hak-haknya secara internal. Ia mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif, termasuk penolakan pelayanan medis terhadap anaknya pada akhir November 2025 yang mengakibatkan sang anak mengalami pecah usus buntu dan harus dilarikan ke rumah sakit lain (RSUD Sele Be Solu).
Tidak hanya itu, pada Maret kemarin, Sherly yang memiliki kompetensi di bidang rekam medis dipindahkan secara sepihak ke Poli TB Paru. Ia menilai mutasi tersebut merupakan bentuk penghinaan dan upaya untuk menekan mentalnya.
“Tidak ada pemberitahuan dan SK pemindahan. Saya juga tahu dikasih pindah melalui absensi atau daftar hadir,” katanya.
Sherly menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat sejak awal tahun 2025. Dalam proses tersebut, ia sempat ditawari jabatan hingga fasilitas pelatihan di Manado agar bersedia berdamai, namun ia menolak keras dan tetap menuntut hak-haknya.
Menurutnya, Laporan Polisi (LP) sendiri telah resmi dibuat sejak Mei 2025. Terakhir, pada 30 April 2026, telah dilakukan proses mediasi yang dijembatani oleh Polda Papua Barat Daya. Hasil mediasi tersebut mewajibkan Direktur dan Mantan Direktur RSUD JP Wanane untuk segera menghubungi kuasa hukum Sheryl demi menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen rumah sakit dilaporkan belum memberikan respons atau menghubungi kuasa hukum korban.
“Terakhir mediasi, mantan direktur menyampaikan, ‘Tolong masalah ini jangan sampai Bupati Kabupaten Sorong, Bapak Johny Kamuru, mengetahui hal ini.’ Saya merasa saya benar. Saya minta mari Bapak Direktur dan Mantan Direktur, berjiwa besarlah untuk menyelesaikan kasus penipuan ini,” tegas Sherly.
Sherly menambahkan bahwa praktik dugaan penipuan ijazah ini ditengarai tidak hanya menimpa dirinya saja, melainkan ada belasan ASN lain di lingkungan tersebut yang mengalami nasib serupa namun belum berani bersuara.
Pihak RSUD JP Wanane juga dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan hasil mediasi kepolisian, kuasa hukum Sherly berencana untuk membawa kasus ini lebih jauh. Kasus diduga penipuan dan penggelapan ini akan dilaporkan langsung kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru, serta diadukan ke Komisi III DPR RI di Jakarta demi mendapatkan keadilan normatif bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan media BeritaAktual.co masih mengkorfirmasi ke pihak rumah sakit (*/red)







