
KOTA SORONG – BeritaAktual.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat. berlangsung di Hotel Vega, Kamis (8/1/2025).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Rahmadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai efektivitas beberapa program, antara lain digitalisasi penatausahaan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BND), pelayanan kesehatan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), data pokok pendidikan (DAPODIK), pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta belanja daerah Kota Sorong.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah permasalahan. Terkait digitalisasi BND, sistem yang digunakan belum efektif karena inventarisasi tidak memadai, fitur aplikasi e-BND belum optimal, dan laporan belum diaggregasi. Pengamanan fisik dan hukum BND juga belum memenuhi standar, serta belum ada kebijakan pemanfaatan yang membuat penggunaannya tidak maksimal.
Di bidang kesehatan, fasilitas kesatuan tingkat pertama (SKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) tidak sesuai standar, bangunan serta alat kesehatan belum memenuhi persyaratan, pemeliharaan dan kalibrasi alat tidak optimal, serta pengelolaan obat dan bahan medis (BMAP) tidak mencukupi kebutuhan pasien JKN. Akibatnya, sebagian pasien harus membeli obat secara mandiri karena tidak mendapatkan sesuai resep.
Untuk DAPODIK di Kabupaten Sorong, pengumpulan dan pemutakhiran data belum memadai, serta verifikasi dan validasi tidak dilakukan secara penuh yang berisiko menyebabkan ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan. Data ini penting untuk perencanaan dan penganggaran pendidikan.
Dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, seperti belum ada peraturan pelaksanaan untuk Pajak Penggunaan Barang dan Jasa Pribadi (PPBP) 2, ketidakselarasan peraturan pajak reklame dan air tanah, serta pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang APBD. Selain itu, ada permasalahan dalam penetapan tarif dan penggunaan dana retribusi.
Untuk belanja daerah Kota Sorong tahun 2025, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan penyelidikan, pekerjaan jalan yang tidak sesuai rencana, serta proses pengadaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
Rahmadi mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk meningkatkan disiplin kerja, memperbaiki budaya pengawasan internal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, serta memperkuat koordinasi antar instansi daerah guna mengatasi permasalahan yang ditemukan.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari kewajiban bersama untuk memastikan tata kelola pemerintahan semakin baik. Ia mengakui bahwa pemerintah daerah bekerja dengan berbagai keterbatasan namun memiliki tuntutan rakyat yang tinggi, sehingga membutuhkan pembinaan dan pendampingan.
“Kami yakin apa yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan ini benar-benar sesuai dengan kacamata yang digunakan oleh teman-teman BPK berdasarkan peraturan yang ada,” ujarnya.
Gubernur Elisa juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi yang ada dalam LHP untuk melakukan perbaikan tata kelola, baik di bidang keuangan, aset, maupun kebijakan pemerintahan lainnya, dengan harapan kualitas layanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.







