
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – DPRD Kota Ambon mengeluarkan sikap tegas, terkait praktik pemungutan retribusi parkir yang dinilai tidak sah di kawasan Pasar Mardika.
Pengelolaan parkir yang dilakukan di badan jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah dianggap sebagai pungutan liar (pungli), dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengungkapkan, jika temuan ini bukanlah dugaan semata, melainkan hasil dari pengawasan langsung tim DPRD dan koordinasi mendalam dengan berbagai pihak terkait di lapangan.
Hasil klarifikasi menunjukkan, adanya kesenjangan antara peraturan yang berlaku dengan praktik yang dilakukan di lokasi.
“Kami telah memastikan, bahwa kawasan tersebut termasuk dalam ruas jalan nasional yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir berbayar. Bahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku melalui Pelaksana Harian Achmad Jaiz Ely juga pernah menegaskan hal ini secara resmi,” ujar Muorits kepada wartawan, di Ambon, Kamis (22/1/2026)..
Meski sudah ada klarifikasi resmi, fakta di lapangan menunjukkan adanya pihak ketiga, yang diperbolehkan untuk melakukan pemungutan retribusi.
Dia meniilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum, dengan menyebut Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, sebagai pihak yang terkait, dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Morits menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika tidak dapat dijadikan landasan hukum, untuk pemungutan retribusi parkir.
“SK tersebut hanya mengatur tentang kawasan perdagangan, dan tidak menyebutkan sama sekali mengenai retribusi parkir di badan jalan. Menggunakan SK ini sebagai dasar adalah tindakan keliru, yang berisiko berat secara hukum,” tegas dia.
Menurut peraturan yang berlaku, kata dia, kewenangan untuk menetapkan dan memungut retribusi parkir berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Namun, Pemkot Ambon sendiri belum pernah menetapkan ruas jalan nasional, di kawasan Pasar Mardika sebagai objek retribusi parkir.
“Kami mendesak agar penertiban terhadap parkir tidak resmi di kawasan tersebut dilakukan segera dan menyeluruh. Jika setelah penertiban masih ditemukan praktik pemungutan retribusi yang tidak sah, DPRD Kota Ambon tidak akan ragu untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” tandas Mourits.




