Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Dugaan Pungli di Pasar Mardika, DPRD Ambon Siap Laporkan ke Kejati

Q Kamis, 22 Januari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260113-WA0023

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – DPRD Kota Ambon mengeluarkan sikap tegas, terkait praktik pemungutan retribusi parkir yang dinilai tidak sah di kawasan Pasar Mardika.

Pengelolaan parkir yang dilakukan di badan jalan Pantai Mardika hingga Batu Merah dianggap sebagai pungutan liar (pungli), dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela mengungkapkan, jika temuan ini bukanlah dugaan semata, melainkan hasil dari pengawasan langsung tim DPRD dan koordinasi mendalam dengan berbagai pihak terkait di lapangan.

Hasil klarifikasi menunjukkan, adanya kesenjangan antara peraturan yang berlaku dengan praktik yang dilakukan di lokasi.

“Kami telah memastikan, bahwa kawasan tersebut termasuk dalam ruas jalan nasional yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir berbayar. Bahkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku melalui Pelaksana Harian Achmad Jaiz Ely juga pernah menegaskan hal ini secara resmi,” ujar Muorits kepada wartawan, di Ambon, Kamis (22/1/2026)..

Meski sudah ada klarifikasi resmi, fakta di lapangan menunjukkan adanya pihak ketiga, yang diperbolehkan untuk melakukan pemungutan retribusi.

Dia meniilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum, dengan menyebut Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku, Yahya Kotta, sebagai pihak yang terkait, dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Morits menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Kawasan Perdagangan Mardika tidak dapat dijadikan landasan hukum, untuk pemungutan retribusi parkir.

“SK tersebut hanya mengatur tentang kawasan perdagangan, dan tidak menyebutkan sama sekali mengenai retribusi parkir di badan jalan. Menggunakan SK ini sebagai dasar adalah tindakan keliru, yang berisiko berat secara hukum,” tegas dia.

Menurut peraturan yang berlaku, kata dia, kewenangan untuk menetapkan dan memungut retribusi parkir berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Namun, Pemkot Ambon sendiri belum pernah menetapkan ruas jalan nasional, di kawasan Pasar Mardika sebagai objek retribusi parkir.

“Kami mendesak agar penertiban terhadap parkir tidak resmi di kawasan tersebut dilakukan segera dan menyeluruh. Jika setelah penertiban masih ditemukan praktik pemungutan retribusi yang tidak sah, DPRD Kota Ambon tidak akan ragu untuk membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,” tandas Mourits.

Tentang penulis

Dugaan Pungli di Pasar Mardika, DPRD Ambon Siap Laporkan ke Kejati 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Komisi III Lakukan Pemetaan Kewenangan Bangun Infrastruktur
Next: PT Gag Nikel Gelar Rakor Eksternal Bersama Jurnalis dan LSM di Kabupaten Sorong

Related News

20260718_013349
Pelantika Badan Pengurus Daerah Gemira PBD (Foto/Mar)
  • Daerah

Ahmad Nausrau Nakodai Kepengurusan DPD Gemira Papua Barat Daya

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260717-WA0018~2
  • Daerah

Bawaslu SBB Implementasikan Program “Jumat Sehati dan Jumpa Berlian” untuk Perkuat Kinerja dan Pengawasan

Q Jumat, 17 Juli 2026
IMG-20260717-WA00202
  • Daerah

Lisa Dorong Transisi PAUD ke SD Berjalan Menyenangkan Tanpa Beban Calistung

Q Jumat, 17 Juli 2026

Berita lainnya

20260718_013349
Pelantika Badan Pengurus Daerah Gemira PBD (Foto/Mar)
  • Daerah

Ahmad Nausrau Nakodai Kepengurusan DPD Gemira Papua Barat Daya

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
20260718_002735
Klinik Pratama Tehit Medika di Jalan F Kalasuat, RT 002/RW 000, Kelurahan Malasom, Distrik Malaimsimsa (depan Gereja Efata Malanu),
  • Jawa Barat
  • Kesehatan

Klinik Tehit Medika Tingkatkan Layanan BPJS Lewat PELKESKOM: Jemput Bola, dan Layanan Setara

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260717-WA0011
Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, Franky Umpain ,(Foto/lstimewa)
  • Metro

Franky Umpain: Pembentukan Pansus LHP BPK DPR PBD Sudah Sesuai Aturan

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260717-WA0018~2
  • Daerah

Bawaslu SBB Implementasikan Program “Jumat Sehati dan Jumpa Berlian” untuk Perkuat Kinerja dan Pengawasan

Q Jumat, 17 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d