
Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengajukan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, terkait edaran seruan aksi yang direncanakan digelar Kamis (29/1/2026) mendatang.
Tindakan ini diambil, karena narasi dalam edaran dinilai mengandung unsur provokatif yang menyudutkan Wali Kota Ambon.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, mengungkapkan hal tersebut, Selasa (27/01/2026) saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, pihaknya bertindak atas mandat Wali Kota yang melihat, bahwa edaran tersebut dapat membahayakan nama baik pemimpin daerah, sekaligus mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Ambon.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat narasi yang menyebar tanpa dasar bukti, hanya mengandalkan asumsi yang cenderung memancing emosi masyarakat. Keseriusan kita dalam menangani hal ini akan dibuktikan, melalui langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar Lexi.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi menyeluruh dengan Wali Kota sebelum memutuskan untuk melaporkan.
Terlapor dalam laporan yang akan disiapkan adalah, ketua pelaksana aksi yang tercantum jelas dalam edaran tersebut, dan laporan akan diserahkan ke pihak kepolisian paling lambat pada hari Rabu.
Lexi juga menegaskan, langkah ini bukan untuk menghalangi kebebasan berpendapat atau aspirasi masyarakat.
“Kritik konstruktif dan aspirasi yang disampaikan dengan cara yang benar sangat kami nantikan demi kemajuan Kota Ambon. Namun, hal itu harus dilakukan dengan bahasa yang sopan, berlandaskan etika, dan tidak mengandung unsur provokasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” jelasnya.






