
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Ruperd Mailuhu. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menetapkan skema penanganan berbeda-beda, untuk 117 tenaga honorer yang kehilangan dasar hukum pembayaran tahun 2026, dengan pembagian kelompok untuk tenaga medis, guru, dan teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tenaga medis yang bekerja di puskesmas maupun rumah sakit akan dipindahkan ke dalam mekanisme Badan Layanan Umum (BLU), bukan masuk skema outsourcing.
Hal ini membuat jumlah honorer yang akan diolah melalui pihak ketiga menjadi lebih sedikit, karena pembiayaan untuk mereka akan ditanggung langsung oleh fasilitas kesehatan masing-masing, sesuai aturan BLU.
Sementara itu, sekitar dua puluhan tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru, sebagian besar bertugas sebagai operator sekolah, termasuk dalam kelompok yang akan dipertimbangkan untuk outsourcing.
Sebelumnya, Pemkot Ambon telah mendistribusikan kuesioner untuk mengetahui kesediaan mereka mengikuti skema tersebut. Hingga kini, sebanyak 58 orang telah mengembalikan formulirnya, dan satu orang telah mengajukan pengunduran diri.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Body Wane Ruperd Mailuhu mengatakan, bahwa permasalahan status honorer ini merupakan kasus nasional, tidak hanya terjadi di Kota Ambon.
“Di Sumba saja ada lebih dari 2.000 orang dengan kondisi sama. Masalah utama adalah, anggaran tersedia di setiap OPD. Namun, tidak ada dasar hukum untuk pembayaran, karena status honorer sudah tidak diakui lagi,” jelasnya kepada wartawan, di kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Menurut Body, outsourcing menjadi pilihan utama, agar tidak menimbulkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, para tenaga honorer yang bersangkutan belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga tidak dapat melalui proses kepegawaian formal.
“Beberapa diantaranya, bahkan telah mengikuti atau berhasil lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah lain, yang akan mempengaruhi jumlah akhir yang akan diterima dalam skema baru,” kata dia.
DPRD Kota Ambon, kata Body, akan terus melakukan pengawasan dan mendorong Pemkot Ambon, untuk menyelesaikan proses ini segera, mengingat waktu telah memasuki akhir Januari.
“Kita tidak ingin hal ini berlarut-larut seperti tahun 2025 yang banyak dibiarkan. Sudah ada janji dari kementerian terkait, bahwa seluruh proses akan rampung pada bulan Februari 2026,” ujarnya dengan menekankan, bahwa kasus ini menyangkut kehidupan yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Menurutnya, Pemkot Ambon juga membuka akses transparan bagi masyarakat dan media, untuk memantau perkembangan prosesnya.
“Jika ada yang ingin mendapatkan klarifikasi atau informasi terkini, silakan menghubungi pihak terkait, karena semua akan dijelaskan secara terbuka,” tandas Body.






