
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon, Steven Dominggus. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengkonfirmasi, bahwa 117 tenaga honorer yang belum memiliki status kepegawaian formal hanya dapat diselesaikan melalui skema alih daya (outsourcing).
Keputusan ini diambil, berdasarkan hasil konsultasi resmi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus mengaku, ketentuan nasional saat ini telah menutup peluang bagi para honorer tersebut, untuk memasuki formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun jalur kepegawaian lainnya.
“Setelah berkoordinasi langsung dengan KemenPAN-RB, kami mendapatkan kepastian, bahwa outsourcing adalah satu-satunya opsi yang sah secara regulasi,” ujarnya kepada wartawan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).
Melalui skema ini, kata Steven, Pemkot Ambon akan bekerja sama dengan penyedia jasa outsourcing, untuk memfasilitasi kelanjutan aktivitas kerja para tenaga tersebut.
Namun, jenis pekerjaan yang dapat diemban terbatas pada empat bidang yang tidak menjadi tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu pramusaji, sopir, petugas keamanan, dan cleaning service.
Steven menegaskan, tidak ada unsur pemaksaan dalam proses ini. Seluruh 117 tenaga honorer telah diberikan kesempatan, untuk menyatakan kesediaan atau penolakan terhadap skema outsourcing.
“Jika mereka bersedia, kami akan segera melanjutkan proses administrasi bersama pihak ketiga. Namun jika tidak, maka secara resmi mereka akan keluar dari status honorer Pemkot Ambon,” jelasnya.
Jumlah 117 orang tersebut telah ditetapkan secara final dan tidak akan ada penambahan. Namun, potensi pengurangan jumlah masih mungkin terjadi jika ada yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Sebelumnya, para tenaga ini telah mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon, mencakup bidang pendidikan sebagai guru, kesehatan, teknis OPD, hingga administrasi, yang tidak dapat diakomodasi dalam kebijakan kepegawaian terbaru.
Setelah mengetahui kesediaan masing-masing, kesepakatan kerja akan dituangkan dalam kontrak tertulis, dengan klasifikasi berdasarkan jenis pekerjaan outsourcing.
Dia menyebut, setiap honorer memiliki hak untuk menolak, jika merasa kualifikasi pendidikan dan pengalaman mereka tidak sesuai dengan standar pekerjaan yang ditawarkan.
Dalam hal anggaran, lanjut Steven, Pemkot Ambon menjamin bahwa biaya untuk skema outsourcing akan tetap ditanggung oleh pemerintah daerah, selama prosesnya memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Kita tidak bisa lagi membayar honorer secara langsung, karena sudah tidak ada dasar hukumnya. Bahkan jika ada upaya untuk melakukannya, Wali Kota sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berisiko terkena sanksi dari instansi terkait,” ungkap Steven.
Saat ini proses pendataan dan pengumpulan kesediaan dari para honorer masih berlangsung. Setelah seluruh data terkumpul dan dipastikan lengkap, Pemkot Ambon berencana mengeluarkan pernyataan resmi dari Wali Kota Ambon, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Kota Ambon terkait penyelesaian kasus ini.




