
Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/1/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Jhon Leno Solisa, Kuasa hukum Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).
Laporan ini terkait dengan beredarnya flyer yang memuat tuduhan tidak berdasar terhadap kliennya.
Laporan yang terdaftar dengan nomor bukti STTP/11/I/2026 ini mengacu pada Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Jhon Leno, flyer yang mulai menyebar sejak Selasa (27/1/2026) berisi narasi yang menyesatkan, dan berpotensi merusak nama baik Bodewin Wattimena.
“Dalam flyer tersebut terdapat berbagai tuduhan yang kami kategorikan sebagai berita bohong, sehingga kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum yang sesuai,” jelasnya, saat ditemui usai menyerahkan laporan.
Dalam pengaduan tersebut, kata Leno, pihaknya menyebutkan dua orang sebagai terduga pelaku, yaitu Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga bertanggung jawab sebagai pembuat dan penyebar flyer tersebut.
Jhon Leno menjelaskan, langkah ini bukan hanya untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi, agar masyarakat lebih cermat dan bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.






