Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Laporkan Dua Orang Ini ke Polda Maluku

Q Rabu, 28 Januari 2026 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260128-WA0014

Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (28/1/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Jhon Leno Solisa, Kuasa hukum Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

Laporan ini terkait dengan beredarnya flyer yang memuat tuduhan tidak berdasar terhadap kliennya.

Laporan yang terdaftar dengan nomor bukti STTP/11/I/2026 ini mengacu pada Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Jhon Leno, flyer yang mulai menyebar sejak Selasa (27/1/2026) berisi narasi yang menyesatkan, dan berpotensi merusak nama baik Bodewin Wattimena.

“Dalam flyer tersebut terdapat berbagai tuduhan yang kami kategorikan sebagai berita bohong, sehingga kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum yang sesuai,” jelasnya, saat ditemui usai menyerahkan laporan.

Dalam pengaduan tersebut, kata Leno, pihaknya menyebutkan dua orang sebagai terduga pelaku, yaitu Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga bertanggung jawab sebagai pembuat dan penyebar flyer tersebut.

Jhon Leno menjelaskan, langkah ini bukan hanya untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi, agar masyarakat lebih cermat dan bijak dalam menyebarkan informasi di ruang publik.

“Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Tentang penulis

Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Laporkan Dua Orang Ini ke Polda Maluku 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Steven: 117 Honorer Pemkot Ambon Hanya Bisa Mengikuti Outsourcing
Next: DPRD Maluku Ungkap Keterlibatan PT. BPT di Sengketa Aset Daerah

Related News

20260717_212023
  • Daerah

Gubernur Elisa Kambu : Gemira harus Memperkuat Sinergi Dan Mendukung Pembangunan Di Papua Barat Daya 

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260718-WA0010
  • Daerah

Pendataan Digitalisasi Bansos Capai 23.414 KK, Lekransy Apresiasi Dedikasi 524 Agen

Q Sabtu, 18 Juli 2026
image_search_1784336144048~2
  • Daerah

Halimun Desak Perbaikan Kerusakan Ruas Jalan Piru–Loki Tak Ditunda

Q Sabtu, 18 Juli 2026

Berita lainnya

20260718_165244
Ikatan Alumni Kota Studi Hollandia Jayapura PBD menyalurkan bantuan Korban Kebakaran di Klademak ll kota sorong di Kelurahan Klaligi dan Kelurahan Malawei,(foto/Mar)
  • Metro

Wujud Solidaritas, Ikatan Alumni Hollandia Jayapura PBD Beri Bantuan Korban Kebakaran Klaligi Dan Malawei

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
20260717_212023
  • Metro

Gubernur Elisa Kambu : Gemira Harus kuat Sinergi Dan Dukung Pembangunan Di Papua Barat Daya 

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
20260717_212023
  • Daerah

Gubernur Elisa Kambu : Gemira harus Memperkuat Sinergi Dan Mendukung Pembangunan Di Papua Barat Daya 

Marni Sabtu, 18 Juli 2026
IMG-20260718-WA0010
  • Daerah

Pendataan Digitalisasi Bansos Capai 23.414 KK, Lekransy Apresiasi Dedikasi 524 Agen

Q Sabtu, 18 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d