
Kepala Dinas Perkim Kota Ambon, Ivonny A. W. Latuputty. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ambon tengah melakukan pembenahan menyeluruh, terhadap database rumah tidak layak huni, dengan tujuan memastikan setiap bantuan perumahan yang disalurkan tepat sasaran, dan capaian program dapat diukur dengan jelas.
Kepala Dinas Perkim Kota Ambon, Ivonny A. W. Latuputty mengungkapkan, data lama yang belum pernah diperbarui menjadi kendala utama dalam program perumahan.
Sebelumnya tercatat sekitar 6.000 unit rumah tidak layak huni sejak tahun 2018, namun setelah proses verifikasi mendalam, hanya sekitar 2.000 unit yang masih memenuhi kriteria, dan layak mendapatkan bantuan.
“Kita menemukan berbagai kondisi yang membuat data lama tidak relevan lagi. Ada rumah yang sudah direnovasi sendiri oleh pemilik, beberapa telah beralih kepemilikan, bahkan ada kasus pemilik sudah pindah domisili ke luar kota seperti Manado, atau telah meninggal dunia. Tanpa membersihkan data ini, kita tidak bisa memberikan gambaran yang akurat tentang perkembangan perumahan di Kota Ambon,” ujarnya kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/2/2026).
Untuk mengatasi permasalahan ini, kata dia, maka pihaknya kini mengadopsi sistem pendataan digital yang terhubung langsung dengan platform pusat.
Aplikasi ini memungkinkan petugas, untuk melacak seluruh informasi terkait calon penerima bantuan, termasuk lokasi rumah yang dicatat dengan koordinat akurat dan riwayat bantuan yang pernah diterima sebelumnya.
“Setelah data masuk ke aplikasi, kita bisa dengan cepat mengecek riwayat setiap nama. Ada ketentuan, bahwa penerima bantuan tidak dapat mendapatkan dukungan kembali dalam kurun waktu dekat, minimal harus melalui masa tunggu 10 tahun. Ini bertujuan, untuk memastikan bantuan dapat menjangkau sebanyak mungkin keluarga yang membutuhkan,” jelas Ivonny.
Meskipun terdapat sistem digital, proses verifikasi lapangan tetap dilakukan oleh tim dari Kementerian Perumahan melalui Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi (BP3KP), sebelum penetapan akhir penerima.
Ivonny menyebut, aplikasi ini berperan sebagai alat bantu, yang mempercepat seleksi dan memudahkan survei di lima kecamatan, yang menjadi wilayah kerja di Kota Ambon.
Selain data yang sudah tercatat, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan bantuan melalui jalur resmi dari desa atau kelurahan masing-masing.
Pengajuan harus dilengkapi dengan KTP dan bukti dokumentasi kondisi rumah. Bagi nama yang belum terdaftar dalam sistem, tim akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memverifikasi dan memasukkan data baru ke dalam database.
Ivonny menegaskan, bahwa upaya pembenahan database ini merupakan fondasi krusial, untuk mendukung program prioritas Wali Kota Ambon di sektor perumahan, yang termasuk dalam 17 program utama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Banyak perbedaan jika kita menyatakan capaian pembangunan dari data lama 6.000 unit, atau dari data baru yang sudah diverifikasi sebanyak 2.000 unit. Dengan data yang bersih dan valid, masyarakat juga dapat menilai kinerja pemerintah secara objektif,” ucapnya.
Dengan database yang telah diperbarui, Perkim menargetkan penanganan rumah tidak layak huni dapat dilakukan secara bertahap, baik melalui bantuan dari pemerintah pusat maupun APBD Kota Ambon.
“Bahkan, jika dengan APBD kita hanya mampu menangani 20 hingga 25 unit per tahun, itu tetap menjadi progres yang nyata. Yang paling penting adalah arahnya jelas, sasaran tepat, dan setiap langkah bisa diukur dengan benar,” tutup Ivonny.




