
Tim kuasa hukum mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon, Rustam Herman. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Tim kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Rustam Herman mengaku, hasil pemeriksaan enam saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi menunjukkan tidak adanya aliran dana apapun kepada kliennya. Pernyataan ini disampaikan Rustam, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon, Jumat (6/2/2026).
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan diperiksa majelis hakim meliputi Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.
Dalam keterangannya, Rustam Herman menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari seluruh saksi, tidak ditemukan satu pun bentuk aliran dana penyertaan modal yang masuk ke rekening Petrus Fatlolon, baik melalui transfer langsung, arahan tertulis resmi, maupun penggunaan anggaran yang diatur oleh jajaran direksi dan komisaris perusahaan.
Selain itu saksi-saksi juga menyatakan, seluruh dana penyertaan modal tidak digunakan dengan cara yang menyimpang dalam aktivitas operasional perusahaan. Semua langkah kerja PT Tanimbar Energi dijalankan sesuai dengan kewenangan, yang diberikan kepada manajemen.
Menanggapi dakwaan JPU yang menyatakan, perusahaan tidak memberikan manfaat bagi daerah, Rustam mengungkapkan, bahwa keterangan saksi justru menunjukkan kondisi yang berbeda.
Dalam persidangan, dijelaskan bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan sebesar 3 persen dari dana penyertaan modal, sesuai dengan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
“Fakta ini penting, untuk memperjelas bahwa dana tidak hanya digunakan, untuk keperluan operasional sehari-hari dan pembayaran gaji karyawan,” tegas Rustam.
Di sela-sela persidangan juga diungkapkan, bahwa pembentukan dua anak perusahaan milik PT Tanimbar Energi bertujuan untuk mengelola usaha di sektor hulu dan hilir.
Langkah strategis ini dilakukan, agar perusahaan dapat beroperasi secara berkelanjutan, dan pada akhirnya mampu membagikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tanimbar.
Terhadap keputusan direksi untuk menjalankan usaha tambahan di bidang bawang dan batako, Rustam menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari rencana perusahaan, untuk memenuhi kebutuhan pendapatan jangka pendek, mengingat keterbatasan sumber daya keuangan yang tersedia pada saat itu.
Rustam juga menyoroti adanya perbedaan informasi, antara surat pengantar dengan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara, yang digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini.
Menurut mereka, meskipun tidak menyatakan adanya unsur kesengajaan, perbedaan tersebut tidak dapat dianggap remeh, karena berkaitan erat dengan kepastian hukum dalam penetapan besaran kerugian negara.
Selain itu, dari keterangan saksi juga diketahui bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi merupakan hak yang melekat pada jabatan Bupati.
Artinya, siapapun yang menjabat sebagai kepala daerah akan secara otomatis bertindak sebagai kuasa pemegang saham, bukan dalam kapasitas pribadi.
“Klien kami tidak pernah mengeluarkan dana pribadi, untuk memiliki saham perusahaan. Secara hukum, saham tersebut merupakan milik pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Rustam.
Berdasarkan keseluruhan fakta yang muncul selama persidangan, tim kuasa hukum menilai, konstruksi dakwaan yang disusun oleh JPU memiliki kelemahan sejak tahap awal.
Penilaian ini diperkuat oleh keterangan beberapa saksi yang mengoreksi pernyataan sebelumnya setelah melalui proses konfirmasi di depan majelis hakim.
Meskipun demikian, proses perkara masih terus berlangsung dan majelis hakim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum mengambil putusan akhir.




