Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Dua Tersangka Korupsi Perumahan di Tual Diserahkan ke Kejati Maluku

Q Rabu, 11 Februari 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-02-11-22-14-48-900_com.android.chrome

Kejari Tual, saat menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program bantuan perumahan tahun 2019 di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, ke Kejati Maluku. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual telah menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program bantuan perumahan tahun 2019 di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026).

Langkah ini merupakan tahap II proses hukum, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan penahanan yang sesuai prosedur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun mengaku, kedua tersangka yang telah diterbangkan ke Ambon adalah Fahri Rahayaan (mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tual periode 2019), serta Rahmawati Taufik (penyedia/distributor dalam program tersebut).

“Proses penyerahan ini dilakukan hari ini setelah mendapatkan persetujuan dan melalui serangkaian verifikasi di Kejati Maluku,” jelasnya kepada wartawan, di Ambon.

Selain itu, dua tersangka lainnya yaitu Fuzan Tjio dan Midun Sarwadan yang bertindak sebagai fasilitator lapangan akan diangkut dari Tual ke Ambon, Kamis (12/2/2026), dengan pengawalan langsung tim penyidik Kejari Tual, untuk menjalani tahap proses hukum selanjutnya di Kejati Maluku.

Kasus ini berkaitan dengan program bantuan perumahan tipe 4 yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dengan total anggaran lebih dari Rp2,6 miliar, yang seharusnya dibagikan kepada 120 keluarga penerima manfaat di Desa Tam Ngurhir.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dalam proses penyaluran dana, pengadaan material, hingga realisasi pembangunan.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Auditor Kejati Maluku, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Selain itu, pemeriksaan fisik lapangan menemukan, bahwa realisasi pembangunan hanya mencapai sekitar 60 persen dari target yang seharusnya dicapai.

Bahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tual pada 23 Oktober 2025 silam di Kantor Dinas Perkim Tual dan Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual, ditemukan indikasi bahwa masyarakat penerima manfaat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen penting, serta toko penyedia material yang ditunjuk diduga tidak memenuhi syarat teknis namun menerima pencairan dana penuh.

“Dengan bukti-bukti yang telah terkumpul, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, untuk menjaga keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Johanes Riky Felubun.

Tentang penulis

Dua Tersangka Korupsi Perumahan di Tual Diserahkan ke Kejati Maluku 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Eks Kuasa Hukum Pasangan LOSARI Tuntut Hak Berperkara di MK, Buntut Somasinya Tak Digubris
Next: Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 6 Tahun Penjara

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
2 min read
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
2 min read
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

2 min read
  • Daerah

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Wahai Gandeng TNI Lakukan Razia Blok Hunian

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-17-08-08-801_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Perketat Tes Urine Bagi Tahanan Baru

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-11-54-58-316_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marasabessy: Musda Golkar Harus Berpijak pada Aturan

Q Kamis, 30 April 2026
image_search_1764812684386
2 min read
  • Daerah

Sahertian Minta Pemkot Ambon Perbaikan Sistem Drainase dan Mitigasi Bencana

Q Kamis, 30 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d