Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 6 Tahun Penjara

Q Kamis, 12 Februari 2026 1 minute read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-02-12-08-34-02-802_com.android.chrome

Sidang kasus pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/2/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Jacob Hatu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, di hadapan hakim tunggal Wilson Shriver, Rabu (11/2/2026).

JPU Endang Anakoda menyatakan, Jacob Hatu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan secara berulang.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Hatu berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Tentang penulis

Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 6 Tahun Penjara 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Dua Tersangka Korupsi Perumahan di Tual Diserahkan ke Kejati Maluku
Next: Kejati Maluku Intensifkan Penyelesaian Kasus Lama

Related News

image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Sengketa Lahan Wihara Masih Didalami, Sarimanella: DPRD Belum Ambil Sikap

Q Rabu, 24 Juni 2026

Berita lainnya

image_search_1782357083422~2
  • Daerah

Cabjari Saparua Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Booi ke Penyidikan

Q Kamis, 25 Juni 2026
IMG_20260624_134828
  • Daerah

Komisi I Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di OSM

Q Kamis, 25 Juni 2026
20260624_230111
Walikota sorong septinus lobatdidampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ruddy R. Laku, S.Pi., M.M., bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komandan Kodim 1802/Sorong turun langsung meninjau lokasi bencana kebakaran di Jalan Perikanan, Kelurahan Malawei dan Kelurahan Klaligi(foto/istimewa)
  • Pemerintahan

Wali Kota Sorong Perintahkan Penanganan Cepat Korban Kebakaran di Malawei dan Klaligi

Marni Rabu, 24 Juni 2026
IMG-20260624-WA0007
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku salurkan santunan ke 5 Panti Asuhan di Jayapura (Foto/Istimewa)
  • Migas

Pertamina Salurkan Santunan untuk 5 Panti Asuhan di Jayapura

Marni Rabu, 24 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d