
Sidang kasus pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/2/2026). Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Jacob Hatu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, di hadapan hakim tunggal Wilson Shriver, Rabu (11/2/2026).
JPU Endang Anakoda menyatakan, Jacob Hatu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan secara berulang.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Hatu berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.




