Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 6 Tahun Penjara

Q Kamis, 12 Februari 2026 1 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-02-12-08-34-02-802_com.android.chrome

Sidang kasus pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (11/2/2026). Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Jacob Hatu, dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, di hadapan hakim tunggal Wilson Shriver, Rabu (11/2/2026).

JPU Endang Anakoda menyatakan, Jacob Hatu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan secara berulang.

“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jacob Hatu berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang telah dijalani,” tegas JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sidang selanjutnya akan diagendakan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Tentang penulis

Terdakwa Pencabulan Anak Dituntut 6 Tahun Penjara 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Dua Tersangka Korupsi Perumahan di Tual Diserahkan ke Kejati Maluku
Next: Kejati Maluku Intensifkan Penyelesaian Kasus Lama

Related News

Screenshot_2026-04-30-18-03-51-311_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Wahai Gandeng TNI Lakukan Razia Blok Hunian

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-17-08-08-801_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Perketat Tes Urine Bagi Tahanan Baru

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-11-54-58-316_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marasabessy: Musda Golkar Harus Berpijak pada Aturan

Q Kamis, 30 April 2026

Berita lainnya

Screenshot_2026-04-30-18-03-51-311_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Wahai Gandeng TNI Lakukan Razia Blok Hunian

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-17-08-08-801_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai Perketat Tes Urine Bagi Tahanan Baru

Q Kamis, 30 April 2026
Screenshot_2026-04-30-11-54-58-316_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Marasabessy: Musda Golkar Harus Berpijak pada Aturan

Q Kamis, 30 April 2026
image_search_1764812684386
2 min read
  • Daerah

Sahertian Minta Pemkot Ambon Perbaikan Sistem Drainase dan Mitigasi Bencana

Q Kamis, 30 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d