
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengatakan, langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang tertunda, serta memprioritaskan penanganan perkara di sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer Jongker Orno, menyampaikan hal ini kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Kamis (12/2/2026).
Menurut Azer, langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Jaksa Agung, yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara lama agar tidak berlarut-larut.
“Kami akan memberikan kepastian hukum pada setiap kasus yang ditangani, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujarnya.
Kepastian hukum ini dapat berupa penghentian perkara, atau peningkatan status ke tahap selanjutnya.
Selain fokus pada penyelesaian kasus-kasus yang tertunda, Kejati Maluku juga akan memberikan perhatian khusus pada penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor SDA, termasuk pertambangan, penebangan liar, pengelolaan pengairan dan irigasi, serta isu-isu lingkungan hidup.
Menurutnya, prioritas ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang menekankan pentingnya penanganan kasus yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
“Penanganan perkara di sektor pengadaan barang dan jasa tetap berjalan, namun prioritas penyidik saat ini difokuskan pada sektor SDA dan kasus-kasus, yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat,” tambah Azer.
Dengan langkah ini, kata Azer, Kejati Maluku berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan dampak positif bagi perlindungan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat di wilayah Maluku.




