
RAJA AMPAT, BeritaAktual.co – Kabupaten Raja Ampat terkhusus di wilayah perairan Misool bagian Barat, Selatan dan Timur sebagian besar merupakan kawasan konservasi. Di daerah tersebut beroperasi PT Yellu Mutiara di bawah naungan Group Nusantara Pearl yang bergerak di bidang pembudidayaan kerang atau tiram mutiara.
Pembudidayaan kerang mutiara yang tidak dikelola dengan baik tentunya dapat merusak ekosistem laut, exploitasi terumbu karang besar-besaran yang melebihi daya dukung perairan tentunya akan merusak kawasan konservasi alam laut.
Ketua Komisi II DPR Provinsi PBD, Jamalia Tafalas mengatakan bahwa, satu atau dua tahun terakhir, PT Yellu Mutiara sempat ditegur akibat ulah cabang Waaf yang beroperasi di Misool Barat. Namun entah mengapa, dan bagaimana, teguran tersebut tak lagi terdengar kelanjutannya.
“Kita tidak lagi dengar kelanjutan teguran itu, atau proses hukum. Jelas aktivitas itu sangat bisa kena hukum pidana, dan perdata, sebab ada kerugian materil disitu, tapi kami tak lagi mendengar perkembangannya,” kata Jamalia Tafalas.

Komisi II DPR Provinsi Papua Barat Daya pada dasarnya, lebih menekankan pada kontribusi bagi daerah dari keberadaan perusahaan dan masyarakat. Tentunya izin menjadi dasar utama terhadap aktivitas yang dilakukan.
“Kami kabupaten dan Provinsi itu ada punya wilayah 12 mil dari bibir pantai kalau tidak salah wilayah kabupaten, di luar 12 mil merupakan wilayah Provinsi, sebab sudah ada di antara batas dua kabupaten, ” tutur Jamalia Tafalas.
Info terbaru yang dirinya dapatkan, sekitar akhir pekan lalu, tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama instansi teknis di Pemerintah kabupaten Raja Ampat telah melakukan monitoring ke lokasi perusahaan PT Yellu Mutiara, namun tak lagi terdengar kelanjutannya.
“Saya dapat info, BRIN melakukan monitoring dan sekaligus meninjau lokasi, dan berapa titik yang kena dampak pencemaran lingkungan, seperti di cabang Kabalam dan Tomolol yang sudah tutup, tapi bekas besi tali di pinggir pantai dan di atas reef (karang) masih ada. Nah, kelanjutannya ini bagaimana ?,” ujar Jamalia Tafalas dengan bertanya.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Raja Ampat, Jamalia Tafalas meminta agar Pemerintah Daerah bersama Muspida terkait bersama DPR kabupaten memanggil semua stakeholder guna membahas persoalan PT Yellu Mutiara.
“PT Yellu Mutiara ini kan terus melakukan ekspansi dan semakin meluas. Lahan yang dulu dipakai, kemudian setelah, selesai kontrak langsung ditinggalkan begitu saja. Itu tidak bisa demikian, ada kewajiban perusahaan untuk merehabilitasi kembali kawasan yang pernah dipakai, seperti semula,” terang Jamalia.
Apalagi sambung Jamalia, pulau Misool itu ada Cagar Alam di darat dan laut yang merupakan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Misool mulai dari Misool Barat, Selatan dan Timur.
“Semua lini harus duduk bersama, bahas lokasi-lokasi perusahaan PT Yellu Mutiara yang sudah tutup, bagaimana upaya rehabilitasi, recovery dan reklamasi kembali. Ajak juga perwakilan masyarakat dari Tomolol, Lilinta dan Kabalam, buat hadir mendengar sehingga masyarakat tahu, duduk apa kewajiban terhadap lokasi bekas perusahaan yang harus dipenuhi. Sehingga masyarakat tidak mudah diadu domba oleh perusahaan,” harap Jamalia.
Untuk masyarakat pemilik hak petuanan, pesan Jamalia Tafalas, harus bisa membedakan antara kontrak dan kewajiban perusahan dalam menjaga lingkungan.
“Saya mau kasih tahu, saya punya orang tua pemilik penuaan. Sewa atau kontrak pakai tempat beda dengan kewajiban perusahan akan lingkungan. Masyarakat pemilik petuanan bisa menuntut hak atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahan. Sewa kan untuk dipakai, tapi kalau tempat yang dipakai rusak, maka perusahaan wajib memperbaiki, apalagi bila lokasi sudah ditutup. Maka sebelum tutup perusahaan harus kasih kembali seperti semula sebelum dipakai atau ditinggalkan,” tutup Jamalia Tafalas.







