Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Malut

Rudy Minggu, 15 Februari 2026 3 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-02-13-14-36-50-612_com.android.chrome

Lahan PT Mineral Trobos milik David Glen Oi, yang dilarang melakukan aktivitas pertambangan. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya, dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

Satgas PKH berhasil mengungkap praktik Illegal mining lahan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara. Salah satu perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah, PT Mineral Trobos milik David Glen Oei.

PT Mineral Trobos bersama dengan PT. Karya Wijaya milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos diduga, melakukan kegiatan penambangan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, di wilayah Gebe.

Pelanggaran yang dilakukan ini, telah melanggar ketentuan yang berlaku, terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Satgas PKH saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian negara, akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Besaran denda yang harus dibayarkan oleh PT Mineral Trobos milik David Glen Oei masih dalam proses perhitungan, dan belum diumumkan secara resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Satgas PKH diharapkan dapat menindak tegas para pelaku Illegal mining, dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Satgas PKH menemukan empat perusahaan tambang nikel ini ditengarai tidak memiliki IPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administratif.

PT Karya Wijaya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, satu dari empat perusahaan tambang yang turut didenda oleh Satgas PKH, diduga tidak memiliki IPKH.

Selain PT Karya Wijaya, tiga perusahaan lain yang turut dikenakan denda adalah PT Trimega Bangun Persada, PT Halmahera Sukses Mineral, dan PT Weda Bay.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Grup, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diharuskan membayar denda senilai Rp 500.005.069.893,16 (51,33 Hektar).

Selanjutnya, PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 Hektar), PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772.242.831.676,60 (79,27 Hektar), dan PT Weda Bay sebesar Rp 4.329.468.893.298,15 (444,42 Hektar).

Pembayaran denda tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Kepmen ini menetapkan perhitungan denda administratif, atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Keputusan ini didasarkan atas hasil kesepakatan rapat Satgas PKH untuk usaha pertambangan, serta surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 untuk komoditas nikel senilai Rp 6.502.000.000,00 per hektare.

Masih terkait dengan aktivitas ilegal PT Karya Wijaya, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh perusahaan tersebut.

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Malut 3 IMG 20260212 WA0037
Daftar 50 perusahaan tambang di Maluku Utara yang disanksi administrasi. Foto-Ist/BA

BPK mencatat bahwa PT Karya Wijaya membuka lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Namun, PT PT Karya Wijaya belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut:
a. Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi itu bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian dengan tata ruang.

Tentang penulis

Satgas PKH Ungkap Praktik Kotor Perusahaan Tambang di Malut 4 mystery

Rudy

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Wali Kota Sampaikan Tantangan dan Capaian di Persidangan Klasis GPM ke-57
Next: Fansen 2026, Pemkot Ambon Tebar Ikan untuk Jaga Ekosistem Laut

Related News

Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

DPRD Maluku Agendakan Panggil BPJN Terkait Rencana Pemasangan CCTV AI di JMP

Q Selasa, 26 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-30-08-232_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Watubun: Pengawasan DPRD Jadi Instrumen Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Q Senin, 25 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-29-51-095_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Jelang Idul Adha, Lapas Wahai Perketat Pengamanan Lewat Razia Gabungan dan Tes Urine

Q Senin, 25 Mei 2026

Berita lainnya

IMG-20260526-WA0012
2 min read
  • Metro

Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat, Wakapolda PBD Serahkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren FAHD AL-MUSLIM  

Marni Selasa, 26 Mei 2026
20260526_085932
2 min read
  • Metro

Letkol Inf I. Caning Sugiantaya Resmi Jabat Komandan Yonif 762/VYS Sorong  

Marni Selasa, 26 Mei 2026
Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

DPRD Maluku Agendakan Panggil BPJN Terkait Rencana Pemasangan CCTV AI di JMP

Q Selasa, 26 Mei 2026
Screenshot_2026-05-25-22-30-08-232_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Watubun: Pengawasan DPRD Jadi Instrumen Pastikan Program Pemerintah Tepat Sasaran

Q Senin, 25 Mei 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d