
Lahan PT Mineral Trobos milik David Glen Oi, yang dilarang melakukan aktivitas pertambangan. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan pengolahan nikel yang dikaitkan dengan pemilik klub sepak bola Malut United, David Glen Oei.
Di lokasi yang disegel, terpasang papan pengumuman resmi yang menyatakan, bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tindakan penyegelan ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius terkait luas lahan yang digunakan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, perusahaan hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 50,59 hektare.
Namun, data yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta berbagai dokumen operasional perusahaan menunjukkan penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare, dengan selisih mencapai sekitar 145,41 hektare.
Pengamat sumber daya alam menilai, selisih luasan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Penggunaan kawasan hutan di luar batas izin sah berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana kehutanan.
Selain itu, target produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) juga menjadi pertanyaan besar, mengingat secara teknis sangat sulit untuk dicapai hanya dengan lahan yang memiliki izin resmi. Hal ini mengundang dugaan, bahwa material tambang kemungkinan berasal dari area di luar batas IPPKH yang sah.
Pertanyaan juga muncul terkait kesesuaian dokumen perusahaan, karena RKAB yang mencantumkan luasan operasi 196 hektare menyebutkan dasar hukum yang sama dengan SK tahun 2018 yang hanya mengatur izin 50,59 hektare.
Jika dugaan penggunaan lahan di luar izin terbukti benar, PT Mineral Trobos berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan dan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara serta denda dalam jumlah besar.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan, meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait perkembangannya. Manajemen perusahaan juga belum memberikan tanggapan apapun, terkait penyegelan dan tudingan yang diberikan.
Tindakan penegakan hukum ini diharapkan menjadi awal dari audit menyeluruh terhadap legalitas operasional seluruh perusahaan tambang di daerah tersebut, termasuk verifikasi kondisi lapangan dan kesesuaian antara izin yang diberikan dengan praktik yang dilakukan di lokasi produksi.
Selain PT Mineral Trobos, Satgas PKH juga telah menindak dua perusahaan tambang lain di Maluku Utara, yaitu PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dan PT Indonesia Mas Mulia (IMM) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki hubungan dengan jejaring bisnis keluarga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Kasus ini kembali mengangkat isu mengenai potensi konflik kepentingan antara kekuasaan politik, dan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini menjadi perhatian publik.
Tindakan penertiban tidak hanya berdampak pada aspek administratif perusahaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang etika penyelenggaraan negara, dalam pengelolaan kekayaan alam rakyat.




