
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, tengah melakukan pemeriksaan mendalam, terkait kasus penutupan perusahaan PT Spice Island Maluku (PT SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Langkah ini termasuk rencana pemanggilan Bupati SBB, Asri Arman, untuk mendapatkan keterangan resmi, terkait perkara yang menyangkut ratusan tenaga kerja lokal.
PT SIM yang beroperasi di sektor pertanian, dengan fokus budidaya pisang abaka sempat memberikan kontribusi nyata bagi penyerapan tenaga kerja di daerah tersebut.
Namun, perusahaan mengumumkan penghentian aktivitas secara permanen sejak 30 September 2025, setelah sebelumnya mengalami masa penutupan sementara yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia menjelaskan, sebelum melakukan pemanggilan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan terkait.
Tujuan utama pemanggilan ini adalah, untuk memastikan apakah proses penutupan sementara, yang dikeluarkan sebelumnya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita perlu memastikan dasar hukum di balik kebijakan yang diambil, mengingat kasus ini berdampak luas bagi masyarakat dan citra investasi di Maluku,” ujar Diky kepada wartawan, di Ambon, Senin (23/2/2026).
Sebelum merencanakan pemanggilan Bupati, tim kerja gabungan dari Kejagung dan Kejati Maluku telah melakukan langkah awal dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Beberapa pejabat daerah yang telah dimintai keterangan antara lain, Sekretaris Daerah SBB, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Selain itu, pemeriksaan juga melibatkan pihak provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah daerah tingkat kecamatan dan desa di lokasi operasional PT SIM. Semua data dan keterangan yang berhasil dikumpulkan akan menjadi dasar pembahasan dalam gelar perkara resmi.
“Kita akan mengambil keputusan selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi yang objektif dari seluruh informasi yang ada. Kami berkomitmen, untuk mencari akar permasalahan yang menyebabkan hambatan investasi ini, sekaligus memastikan bahwa setiap investor yang memberikan manfaat bagi daerah mendapatkan dukungan yang sesuai aturan,” tegas Diky.







