Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Daerah

  • Daerah

Bagian Hukum Laporkan Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon

Q Selasa, 21 April 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260420-WA0044

Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy menegaskan, pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial (TikTok) ke Polersta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, lantaran diduga telah menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap para pejabat di wilayah kerjanya.

Hal ini disampaikan Lekransy, di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026). Untuk diketahui proses pelaporan akan dilakukan Selasa (21/4/2026).

“Langkah hukum ini melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon Lexy M. Manuputty, SH diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur, serta memastikan bahwa proses pemerintahan berjalan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah,” jelas Lekransy.

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan-pernyataan menyinggung, yang bermunculan setelah seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Ambon dibuka proses pendaftarannya.

“Namun demikian, setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul sejumlah konten pada akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, serta mengandung tuduhan yang tidak didukung oleh fakta maupun alat bukti yang sah. Dan secara langsung menyerang kehormatan dan nama baik para calon, sehingga dinilai telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, dan juga berdampak pada ajakan seruan aksi yang berpotensi kegaduhan,” terangnya.

Menurutnya, tudingan-tudingan yang di sampaikan melalui akun pada platform TikTok ini, tidak hanya menyasar pada bakal calon, tuduhan serupa juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Yopie Silanno.

Informasi yang disebarluaskan dinilai penyebaran informasi yang tidak akurat, mengingat ada mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah di follow-up.

“Pemerintah Kota Ambon menilai, bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi para pejabat yang disebutkan, tetapi juga berdampak luas terhadap institusi. Penyebaran informasi yang provokatif dan tidak akurat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan, serta mengganggu stabilitas dan ketertiban di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan telah melampaui batas dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tambah Lekransy.

“Unsur kesengajaan dalam perbuatan ini tercermin dari aktivitas aktif memproduksi dan menyebarluaskan konten, melalui platform digital yang dapat diakses publik, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi pribadi, profesionalitas jabatan, dan kredibilitas Pemerintah Kota Ambon secara keseluruhan,” imbuh dia.

Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah penyampaian kritik, saran yang didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bukti rasa cintanya bagi kota ini, sekaligus bentuk kontrol sosial dalam konsep tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Berikut, nama-nama Bakal Calo Sekretaris Daerah Kota Ambon (Sekkot), yang telah mendaftarkan diri; Apries B. Gaspersz, S.STP., M.Si; Roberd Sapulette, ST., MT; Steven Dominggus, S.IP., M.Si; dan Richard Luhukay, AP.

Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional dan administratif, untuk mengikuti proses seleksi secara adil, transparan, dan berbasis merit sistem, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun.

Tentang penulis

Bagian Hukum Laporkan Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: SDLB Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik 

Related News

Screenshot_2026-04-20-19-36-42-964_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Final Gawang Mini Lapas Wahai Semarak

Q Senin, 20 April 2026
Screenshot_2026-04-20-19-36-27-465_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Pembinaan Qur’ani di Lapas Wahai Diperkuat

Q Senin, 20 April 2026
Screenshot_2026-04-20-11-39-26-179_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Isu Tim Sukses Bayangi Seleksi Sekkot Ambon, Wali Kota Ancam Diskualifikasi Calon

Q Senin, 20 April 2026

Berita lainnya

IMG-20260420-WA0044
2 min read
  • Daerah

Bagian Hukum Laporkan Akun Tiktok yang Serang Pejabat Pemkot Ambon

Q Selasa, 21 April 2026
Screenshot_20260420_162718_Samsung Internet
SDLB KOTA SORONG DAN KABUPATEN SORONG IKUTI TES KEMAMPUAN AKADEMIN (FOTO/MAR)
2 min read
  • Pendidikan

SDLB Gelar Ujian Tes Kemampuan Akademik 

Marni Senin, 20 April 2026
20260420_125357
Anggota DPR Otsus Robby Wanma ( Tengah) ,Laporan polisi pencemara nama baik yang viral di media sosial (foto/Mar)
2 min read
  • Metro

Anggota DPR PBD Otsus  Robby Wanma ,Lapor Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Marni Senin, 20 April 2026
Screenshot_2026-04-20-19-36-42-964_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Final Gawang Mini Lapas Wahai Semarak

Q Senin, 20 April 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d