
Kota Sorong, BeritaAktual.co – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor, menyatakan bahwa Papua tidak membutuhkan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digencarkan pemerintah. Menurutnya, kebutuhan mendesak di wilayah tersebut adalah pendidikan gratis, bukan program pangan tersebut.
“Kalau di Papua Makanan Bergizi Gratis, saya pikir di Papua tidak boleh karena menggelar adat istiadat budaya kita, wilayah otonomi khusus, kita tolak saja. Karena ini kan merusak, kami siapkan makanan anak-anak kita pulang makan, karena ada MBG, anak-anak sudah tidak makan, kita punya makanan,” ujar Finsen kepada awak media, Rabu Malam (25/2/2026).
Finsen juga menyesalkan kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak setelah mengonsumsi makanan dari program MBG di Papua.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, kasus tersebut belum diproses hukum dan tidak ada tersangka yang ditetapkan. Berbeda dengan kasus keracunan makanan di warung, di mana pemilik warung dapat langsung diproses hukum sebagai tersangka, hal tersebut tidak terjadi pada kasus MBG.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar pelaksanaan MBG di Papua dihentikan dan dialihkan menjadi program pendidikan gratis.
“Oh kalau di Papua MBG tidak usah, MBG diubah jadi pendidikan gratis,” katanya.
Selain itu, Finsen menyampaikan bahwa di era pemerintahan Prabowo, kepala daerah seharusnya hanya fokus pada tiga bidang utama: pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja.
“Jangan bikin yang lebih-lebih, orang Papua ini masih butuh pendidikan gratis, kesehatannya gratis. Kalau pendidikan gratis itu dari topi, dasi, seragam sampai sepatu, tas, buku, pensil semua gratis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Menteri BGN yang dianggap sebagai ahli. Menurut Finsen, menteri tersebut seharusnya memahami kondisi di Papua dan menghentikan pelaksanaan MBG di wilayah tersebut.
“Kami minta MBG di stop di Papua dan dirubah menjadi pendidikan gratis,” tambahnya.
Finsen menekankan bahwa Papua memiliki karakteristik budaya yang unik dengan 305 suku yang ada di dalamnya, serta baru bergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1969. Oleh karena itu, Papua harus diperlakukan secara khusus sejak awal sesuai dengan perintah Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Papua ini wilayah otonomi khusus, ada 305 suku. Kita baru masuk di NKRI tahun 1969, kita punya karakteristik budaya yang berbeda. Jadi Papua ini harus diperlakukan khusus dari awal. Kami di Papua punya undang-undang Otsus berdasarkan undang-undang 1945 setelah itu Otsus, tidak bisa dirubah dengan undang-undang kepres dan undang-undang umum lainnya,” pungkasnya.








