
Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Nusnaneta, Cornelis Serin. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Nusnaneta, Cornelis Serin mengungkapkan adanya kejanggalan signifikan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, yang berlangsung Kamis (26/2/2026), di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.
Pengungkapan ini muncul setelah pemeriksaan saksi Marlin Kudamasa, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu.
Serin menjelaskan, tim hukumnya menemukan bahwa BAP yang dibuat pada bulan September lalu memiliki kesamaan identik, baik dari segi pertanyaan maupun jawaban, antara berkas yang terkait dengan kliennya Yohana Lololuan dan terdakwa lain, Petrus Fatlolon.
“Kita melihat, bahwa penetapan status tersangka untuk Ibu Yohana dan klien kami dilakukan lebih awal, sebelum proses terhadap Pak Fatlolon. Namun sayangnya, BAP yang digunakan dalam kedua perkara tersebut memiliki konten yang sama persis, mulai dari kalimat pertanyaan, jawaban yang dicatat, hingga rincian bulan dan tahun yang disebutkan,” jelas Serin saat ditemui setelah sidang.
Menurutnya, BAP yang seharusnya berisi keterangan saksi, terkait dengan terdakwa tertentu justru digunakan secara bergantian, untuk perkara yang berbeda dan terdakwa yang berlainan.
Kondisi ini membuat pihaknya menduga adanya praktik rekayasa alat bukti, selama tahap penyidikan.
“Keterangan dalam BAP adalah, dasar penting bagi pembuktian di persidangan. Jika terdapat kesamaan yang tidak wajar, dan digunakan untuk berbagai pihak terdakwa, maka ini menunjukkan adanya kemungkinan pelanggaran dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Untuk mengklarifikasi hal ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar menghadirkan penyidik Martin Adikol Harefa yang bertanggung jawab dalam pengambilan keterangan tersebut.
Tujuan utamanya adalah, untuk meminta penjelasan terkait penyusunan BAP yang memiliki kesamaan tersebut, serta menuntut pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran.
“Kita perlu memastikan, bahwa seluruh proses peradilan berjalan dengan integritas yang tinggi. Setiap alat bukti yang diajukan harus sah, dibuat secara objektif, dan tidak mengalami manipulasi apapun agar keadilan dapat tercapai,” tandas Serin.




