
Kuasa hukum Petrus Fatlolon, Rustam Herman. Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kuasa hukum Petrus Fatlolon, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi, Rustam Herman menegaskan, hingga sidang terbaru yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026), tidak ditemukan bukti sah yang menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait keterlibatan kliennya, Petrus Fatlolon.
Rustam menjelaskan, sepanjang proses persidangan, mulai dari tahap awal hingga pemeriksaan saksi terakhir, tidak ada satupun keterangan yang secara jelas menyebutkan peran langsung Petrus, dalam tahapan pencairan dana tersebut.
“Kami ingin menegaskan, bahwa seluruh alur persidangan yang telah berjalan tidak menghasilkan fakta apapun yang mengarah pada keterlibatan klien kami, seperti yang telah didakwakan,” ujarnya kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.
Dia ini juga menyoroti beberapa rujukan dalam surat dakwaan belum sepenuhnya memiliki dasar kuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, landasan hukum dalam suatu perkara harus berdasarkan alat bukti, dan keterangan yang muncul di depan hakim, bukan hanya berdasarkan konstruksi yang disusun dalam dakwaan.
Dari keterangan yang disampaikan oleh setiap saksi yang telah diperiksa, tidak ada pihak yang dapat menjelaskan atau mengkonfirmasi adanya keterlibatan langsung terdakwa, dalam proses penyiapan maupun pencairan dana penyertaan modal.
Salah satu saksi dari Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD), bahkan menyampaikan bahwa mekanisme penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak tahun 2020 hingga 2022, seluruh proses tersebut berjalan lancar, tanpa ada kendala atau penolakan.
“Hal ini menunjukkan, bahwa setiap tahapan dalam pencairan anggaran telah mengikuti mekanisme administratif yang telah ditetapkan,” jelas Rustam.
Ia menambahkan, secara teknis, proses pencairan dana merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga Bupati tidak memiliki peran langsung dalam hal ini.
Perhatian dalam perkara ini sebelumnya tertuju pada disposisi atas permohonan pencairan dana tahun 2022.
Namun berdasarkan keterangan saksi di persidangan, disposisi tersebut bersifat administrasi berjenjang, dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian diteruskan ke OPD terkait, dengan isi yang menyatakan, agar permohonan tersebut diteliti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan sebagai perintah untuk langsung mencairkan anggaran.
“Kewenangan untuk melakukan penelitian dan proses teknis sepenuhnya berada di tangan Sekda dan OPD terkait, bukan pada Bupati,” katanya.
Rustam menegaskan, bahwa fakta yang muncul di persidangan hingga saat ini konsisten, yaitu tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya memiliki peran sebagaimana yang didakwakan JPU. Oleh karena itu, pihaknya menilai dakwaan yang diajukan belum terbukti secara hukum.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.




