Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Gubernur Maluku: Tuduhan Gratifikasi IPR Adalah Fitnah

Q Jumat, 27 Februari 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260226-WA0048

Pemprov Maluku, saat menggelar jumpa pers di Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (26/2/2026). Foto-Q/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menolak dengan tegas, tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat merupakan fitnah yang tidak berdasar, dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2/2026), Gubernur menyatakan, bahwa tuduhan tersebut sangat kejam dan tidak bermoral.

Ia menegaskan, tidak ada dasar yang sah untuk mengaitkannya dengan kasus yang disebutkan.

“Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada masyarakat,” jelasnya.

Gubernur menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima bentuk gratifikasi apapun dari pihak manapun.

Ia juga mengatakan, tuduhan yang menyebutkan koperasi sebagai pihak yang memberikan imbalan sangat tidak masuk akal.

“Koperasi bergerak untuk mencari kemajuan bersama, dan membutuhkan mitra kerja yang dapat membantu mereka beroperasi sesuai aturan. Tidak mungkin mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti memberikan gratifikasi,” ujarnya.

Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sumber penyebaran informasi tersebut.

Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku berada di wilayah Jabodetabek dan akan segera diproses secara hukum, dengan dukungan penuh dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, serta tim pengacara yang telah ditunjuk.

Ia menekankan, bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut nama baik pribadinya sebagai Gubernur, tetapi juga menyentuh kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku secara keseluruhan.

“Kita tidak bisa tinggal diam, ketika nama baik lembaga yang kita pimpin dicemari dengan informasi yang tidak benar,” katanya.

Meskipun demikian, Gubernur menegaskan bahwa dirinya sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari seluruh elemen masyarakat.

“Kritik yang membangun, berbasis fakta dan data, serta disampaikan dengan cara yang sopan dan disertai solusi, sangat saya nantikan. Namun, jika yang datang adalah fitnah yang hanya bertujuan menghancurkan nama baik, maka kita akan bertindak sesuai hukum,” tandas Gubernur.

Tentang penulis

Gubernur Maluku: Tuduhan Gratifikasi IPR Adalah Fitnah 1 Screenshot 2026 05 06 14 21 33 406 com.whatsapp

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Petrus Fatlolon dalam Kasus Dana PT Tanimbar Energi
Next: 64 Tenaga Kerja Ambon Diberangkatkan ke Bali untuk Bekerja di Alfamart

Related News

Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome
  • Maluku

Watubun: Bentrok Pemuda Ancam Masa Depan Malra

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152~2
  • Maluku

Mony Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya Pukul Sapu Lidi

Q Senin, 30 Maret 2026
IMG_20260328_140131_138-1536x1152
  • Maluku

Reza Mony Usul Kapitan Tulukabessy Jadi Pahlawan Nasional

Q Sabtu, 28 Maret 2026

Berita lainnya

FB_IMG_1783991703489
  • Daerah

Anos: Keberhasilan Blok Masela Diukur dari Kesejahteraan Masyarakat, Bukan Seremoni

Q Jumat, 17 Juli 2026
20260716_234359
  • Daerah

Lewat “Si Gerak” dan Cetak Sawah, Papua Barat Daya Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

Marni Kamis, 16 Juli 2026
IMG-20260716-WA0031
  • Metro

Menteri Hukum Resmi Mengambil Sumpah Luke Vickery Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Ke Piala Dunia 2030

Marni Kamis, 16 Juli 2026
IMG-20260716-WA0100-1536x864
  • Daerah

Wattimena Tegaskan Penetapan Calon Sekda Ambon Berdasarkan Kompetensi dan Tahapan Seleksi

Q Kamis, 16 Juli 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d