
Pemprov Maluku, saat menggelar jumpa pers di Lantai II Kantor Gubernur, Kamis (26/2/2026). Foto-Q/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menolak dengan tegas, tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya menerima gratifikasi dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat merupakan fitnah yang tidak berdasar, dan akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, Kamis (26/2/2026), Gubernur menyatakan, bahwa tuduhan tersebut sangat kejam dan tidak bermoral.
Ia menegaskan, tidak ada dasar yang sah untuk mengaitkannya dengan kasus yang disebutkan.
“Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada masyarakat,” jelasnya.
Gubernur menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima bentuk gratifikasi apapun dari pihak manapun.
Ia juga mengatakan, tuduhan yang menyebutkan koperasi sebagai pihak yang memberikan imbalan sangat tidak masuk akal.
“Koperasi bergerak untuk mencari kemajuan bersama, dan membutuhkan mitra kerja yang dapat membantu mereka beroperasi sesuai aturan. Tidak mungkin mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti memberikan gratifikasi,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sumber penyebaran informasi tersebut.
Menurut hasil penyelidikan awal, pelaku berada di wilayah Jabodetabek dan akan segera diproses secara hukum, dengan dukungan penuh dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, serta tim pengacara yang telah ditunjuk.
Ia menekankan, bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut nama baik pribadinya sebagai Gubernur, tetapi juga menyentuh kehormatan institusi Pemerintah Provinsi Maluku secara keseluruhan.
“Kita tidak bisa tinggal diam, ketika nama baik lembaga yang kita pimpin dicemari dengan informasi yang tidak benar,” katanya.
Meskipun demikian, Gubernur menegaskan bahwa dirinya sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari seluruh elemen masyarakat.
“Kritik yang membangun, berbasis fakta dan data, serta disampaikan dengan cara yang sopan dan disertai solusi, sangat saya nantikan. Namun, jika yang datang adalah fitnah yang hanya bertujuan menghancurkan nama baik, maka kita akan bertindak sesuai hukum,” tandas Gubernur.







