Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Hukrim

  • Hukrim

Polda PBD Berhasil Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sorong ,Dua Tersangka Diamankan

Marni Senin, 2 Maret 2026 2 minutes read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260302-WA0014
Bagikan berita ini
        

 

SORONG,BeritaAktual.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu berdekatan di Kota Sorong. Dari tangan dua tersangka berbeda, polisi mengamankan paket sabu hingga lebih dari 7 kilogram ganja kering sebagai barang bukti.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, menyampaikan bahwa keberhasilan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram di wilayah hukum Polda tersebut.

 

Kasus Pertama: Residivis Ditangkap dengan Sabu

Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial H D (39), yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2022. Tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl. Sele Be Solu, Distrik Sorong Timur, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

 

“Dari tersangka H.D., kami diamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang terbagi dalam 5 saset plastik bening. Selain itu, juga disita timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp2.200.000,” ujar Kombes Pol. Rizal Marito.

 

H.D. mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial I.W. yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, H.D. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

 

Kasus Kedua: 7,1 Kg Ganja Disingkirkan di Pelabuhan

Hanya berselang sehari, tim Opsnal Ditresnarkoba kembali melakukan gebrakan di Pelabuhan Kota Sorong. Seorang pria berinisial RMM (42) ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Jayapura pada Senin (16/2/2026) malam.

 

“Dari tangan tersangka RMM kami menyita total 7.176,72 gram (7,1 kg) ganja kering yang dikemas dalam 259 plastik bening berbagai ukuran,” jelas Rizal.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka berperan membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Kota Sorong. Barang haram tersebut diduga didapat dari rekannya berinisial JJ yang juga telah masuk dalam DPO.

 

Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba di wilayah Papua Barat Daya. “Kami terus melakukan lidik guna pengembangan kasus dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.

 

Tersangka RMM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup hingga hukuman mati (*/Mar)

Tentang penulis

Polda PBD Berhasil Ungkap Kasus Sabu dan Ganja di Sorong ,Dua Tersangka Diamankan 1 mystery

Marni

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Post navigation

Previous: RSUD Sele Be Solu Kota Sorong Berikan Penghargaan kepada 13 Pegawai dan Tim Berprestasi
Next: Pemkab Buru Dukung Pembangunan Bapas Namlea

Related News

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
Screenshot_20260617_231128_Chrome
  • Hukrim

Polresta Sorong Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Diamankan Usai Melawan dan Cabut Senjata Tajam

Marni Rabu, 17 Juni 2026
IMG-20260610-WA0004
Tim PH EP, Kiri Johan Rahantoknam kanan Areos Borola. [Foto: BA]
  • Hukrim

Tak Terima Uang, Pembuatan LPJ Yayasan Pasukan Hijau, EP Diiming-iming Proposal Bantuan Dana Akan dijawab

Redaksi Rabu, 10 Juni 2026

Berita lainnya

IMG-20260627-WA0029
Polda papua barat daya ungkap 27 kasus 3C di bulan mei dan juni (Foto/Mei)
  • Hukrim

Polda Papua Barat Daya Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Selama Mei-Juni 2026

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
20260627_150912
Penutupan kegiatan audisi Paduan Suara Gita Bahana Nusantara (GBN) tahun 2026 (Foto/Mar)
  • Pendidikan

Empat Peserta Terpilih Perwakilan PBD ,Siap Tampil di Istana Negara 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260627-WA0001
Pelantikan badan pengurus lKMF Kota Sorong Periode 2026-2029 (Foto/Mar)
  • Metro

Herman Hebong Kembali pimpin Pengurus IKMF Kota Sorong Periode 2026–2029 

Marni Sabtu, 27 Juni 2026
IMG-20260626-WA0048
Polda papua Barat Daya Press Release berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan online (Foto/Mar)
  • Metro

Pelaku Penipu Online Bermodus Sewa Alat Konstruksi Diamankan Polda Papua Barat Daya

Marni Jumat, 26 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d