Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Maluku

  • Maluku

Watubun: Santunan Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Kematian Karyawati Lik

Q Rabu, 4 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
Screenshot_2026-03-04-11-24-25-751_com.android.chrome

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Foto-Ist/BA

Bagikan berita ini
        

AMBON, BeritaAktual.co – DPRD Provinsi Maluku menegaskan, bahwa proses hukum atas kasus kematian tragis Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik, di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), harus terus berjalan.

Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (4/3/2026), menyusul informasi pemberian santunan Rp50 juta oleh pihak perusahaan kepada keluarga mendiang Veronika.

Watubun menegaskan, bahwa kompensasi finansial tidak dapat menggantikan keadilan hukum.

“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, kematian Veronika yang diduga akibat penganiayaan, merupakan insiden yang sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Watubun mencurigai, adanya motif di balik pemberian santunan tersebut, yakni upaya pihak perusahaan untuk menghentikan investigasi lebih lanjut.

“Terkesan ada upaya menutupi ketidakberesan, yang dilakukan pihak perusahaan dengan mencoba jalur kekeluargaan, agar proses hukum mandek,” ujar Watubun.

Ia mengingatkan, akan bahaya preseden yang buruk, jika kasus serius seperti ini tidak ditangani tuntas.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk, yang seolah menormalisasi hilangnya nyawa. Padahal, ini menyangkut martabat dan hak asasi manusia, tentang nyawa yang seharusnya dilindungi,” tegas Watubun.

Untuk itu dia mendesak, agar perusahaan Lik bertanggung jawab penuh, atas insiden yang merenggut nyawa karyawatinya tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik, di Kecamatan Kei Besar Barat, yang menyebabkan Veronika meninggal dunia pada 19 Februari 2026.

Desakan DPRD Provinsi Maluku ini tentunya menjadi angin segar bagi keluarga korban, dalam mencari keadilan dan memastikan, bahwa setiap tindakan kekerasan yang merenggut nyawa tidak luput dari jerat hukum.

Tentang penulis

Watubun: Santunan Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Kematian Karyawati Lik 2 avatar user 22 1768114604

Q

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: BRI Cabang Langgur Tebar Berkah Ramadan, Agus Hariyanto Turun Langsung Bagikan Takjil
Next: Korupsi Air Bersih Haruku, Kejati Tunggu Hasil Audit BPKP

Related News

Screenshot_2026-03-05-21-51-24-333_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

NUSAMBA Gelar Buka Puasa untuk Kuatkan Persaudaraan Nusalaut-Ambalau

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-19-41-20-943_com.android.chrome
2 min read
  • Maluku

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Harga dan Distribusi Jelang Hari Raya

Q Kamis, 5 Maret 2026
image_search_1772706647674
1 min read
  • Maluku

Kelilauw: Antrian SPBU di Bula Berlanjut Lebih dari 6 Bulan

Q Kamis, 5 Maret 2026

Berita lainnya

IMG-20260306-WA0014
2 min read
  • Daerah

Warga Ambon Sampaikan Keluhan di Program WAJAR

Q Jumat, 6 Maret 2026
IMG-20260306-WA0011
2 min read
  • Daerah

Sapulette: Segera Tangani Konflik Internal Komite Sekolah

Q Jumat, 6 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-22-18-49-333_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Lapas Wahai dan Polsek Sinergi Jaga Keselamatan Lalu Lintas

Q Kamis, 5 Maret 2026
Screenshot_2026-03-05-22-18-23-649_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Empat Petugas Lapas Wahai Ikuti Asesmen Satops Patnal

Q Kamis, 5 Maret 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d