
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, dengan nilai anggaran Rp12,4 miliar masih dalam tahap penyelidikan.
Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku, proses penanganan kasus yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku sejak tahun 2020 tersebut masih bergantung pada hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, penetapan tersangka belum dapat dilakukan, karena masih menunggu laporan resmi audit investigatif.
Menurutnya, langkah ini menjadi dasar penting, untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil memiliki landasan yang kuat.
“Kita tidak bisa tergesa-gesa dalam menetapkan tanggung jawab pihak mana pun. Sebelumnya, tim auditor dari BPKP telah melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh di lokasi proyek, untuk mengkonfirmasi apakah terdapat kerugian bagi negara dan berapa besar nilainya,” ungkapnya kepada wartawan, di Ambon, Rabu (4/3/2026).
Ardy menyebut, wewenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara sepenuhnya berada pada otoritas BPKP.
Setelah proses audit selesai dan hasilnya resmi dikeluarkan, penyidik akan segera menentukan langkah hukum lanjutan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah hasil audit keluar, kita akan segera menganalisis data yang ada untuk menentukan siapa saja yang perlu ditindak secara hukum. Dokumen audit ini akan menjadi rujukan utama, dalam mengambil setiap keputusan,” jelasnya.
Pemeriksaan lapangan ke lokasi proyek di Pulau Haruku telah diselesaikan beberapa waktu lalu. Saat ini, seluruh tim penyidik fokus menunggu keluarnya hasil akhir audit BPKP, yang akan menjadi pijakan untuk melanjutkan proses hukum.
Sebagai informasi, proyek yang satu ini dibiayai dari pinjaman daerah senilai Rp700 miliar yang diajukan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya, untuk mengusut kasus ini secara tuntas, objektif, dan transparan tanpa memandang siapa saja yang terlibat.
“Kami berjanji akan menjalankan tugas dengan penuh integritas. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk memberikan keadilan dan memastikan tidak ada satu pun rupiah anggaran negara yang sia-sia,” pungkas Ardy.







