MANOKWARI, BeritaAktual.co – Sesuai regulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid-19, pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati akan dibatasi hanya empat orang, begitu pun dengan massa pendukung.
Ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Abdul Muin Salawe, bahwa berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
“Hampir semua kegiatan yang dilaksanakan melibatkan tatap muka, pada prinsipnya KPU Manokwari tetap lakukan SOP kesehatan covid-19,” jelasnya di Kantor KPU Manokwari, Sabtu 11 Juli 2020.
Dikatakan, yang di khususkan pada pasal 49 dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, mengisyaratkan ayat (1) tentang tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak. Lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk kegiatan penyampaian berkas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8. Kemudian ayat (2) partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU.
“Maka itu, untuk bakal calon kita akan berkoordinasi dengan partai politik yang merupakan partai pendukung bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari yang mendaftarkan calonnya terkait waktu kedatangan yang jelas bakal calon dilaksanakan pada 04 – 06 September 2020,” terangnya.
Untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari lanjut dia, pada 23 September 2020 sebelum pendaftaran pihaknya akan mengundang partai politik terutama mereka yang memiliki kursi di DPRD Manokwari.
“Untuk sosialisasi bersama-sama berkoordinasi terkait rencana pendaftaran bakal calon mereka, sesuai dengan regulasi yang terbaru ini bahwa untuk mendaftar di KPU dibatasi hanya ketua dan sekretaris atau ketua tim sukses bersama pasangan calon. Jadi hanya 4 orang saja yang masuk dalam ruangan untuk mendaftar langsung di Kantor KPU,” ujarnya.
Sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, sia menambahkan KPU akan mempublikasikan ke media- online sehingga akan ada siaran langsung media sosial atau media daring yang dipublikasikan.
“Dengan adanya peraturan ini, otomatis tidak bisa seperti dahulu lagi mengantar pendaftaran pasangan calon ada banyak orang mengantar, karena keadaan seperti ini jadi kita harus mematuhi anjuran dari pemerintah,” bebernya.
Terkait tata cara dan konsekuensinya, KPU akan melibatkan banyak semua Stakeholder, untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Pada prinsipnya KPU Manokwari akan mengundang partai politik bersama Bawaslu Manokwari akan melakukan pengawasan secara ketat.
“Untuk kampanye lebih ditekankan pada virtual atau media daring, tahu sendiri sekarang lagi covid-19 jadi harus dipatuhi. Akan tetapi PKPU no 20 mengatur dalam kampanye terbatas di ruangan tertutup dengan protokol kesehatan juga terutama mengatur jarak. Dengan melihat kapasitas ruangan juga menentukan jumlah orang yang akan berada diruangan tersebut dengan jumlah setengah dari kapasitas karena covid-19,” pungkasnya [sus]