
Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan, Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026.
Pembayaran tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat, yang bertujuan membantu pegawai memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jacob Silanno mengatakan, waktu pencairan Gaji ke-13 memang telah ditetapkan pada pertengahan tahun, dan berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Menurutnya, penjadwalan tersebut sengaja disesuaikan dengan periode anak-anak kembali masuk sekolah setelah libur panjang, sehingga diharapkan dapat membantu para ASN memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.
“Pembayaran Gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni. Waktu ini bertepatan dengan momen anak-anak mulai masuk sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu pegawai dalam menyiapkan kebutuhan pendidikan,” ujar Silanno, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur yang memenuhi persyaratan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu Silanno juga memaparkan, bahwa perhitungan THR bagi PPPK dilakukan berdasarkan masa kerja sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pada Oktober tahun sebelumnya.
Masa kerja dari Oktober hingga Februari dihitung sekitar lima bulan, dan dijadikan dasar dalam menentukan besaran tunjangan yang diterima.
“Jika dihitung dari Oktober sampai Februari berarti sekitar lima bulan masa kerja. Dengan rumus perhitungan lima per dua belas dikali dua, maka besarannya sekitar 25 persen dari komponen dasar THR,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Ambon akan memastikan seluruh proses pembayaran hak pegawai, baik THR maupun Gaji ke-13, dapat berjalan sesuai ketentuan dan diterima tepat waktu.
“Pemkot Ambon juga berkomitmen, untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab, termasuk memastikan setiap hak ASN dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Silanno.





