
Kontraktor Agustinus Theodorus, usai menjalani pemeriksaan tim Penyidik Kejati Maluku. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Pengiat antikorupsi, Yan Marantika mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam kasus Utang Pihak Ketiga (UP3), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Kepada BeritaAktual.com, di Ambon, Kamis (19/3/2026), Marantika menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut, karena menyangkut kepentingan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, Kejati Maluku perlu menunjukkan komitmen serius, dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kasus ini harus segera diselesaikan secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, lambannya proses penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, Kejati Maluku diminta mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan, serta membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik.
Marantika juga mengingatkan, bahwa jika tidak ditangani secara serius, kasus ini dapat berdampak luas, terutama terhadap tata kelola program pemerintah di daerah. Ia berharap, langkah tegas Kejati Maluku dapat menjadi efek jera, sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus diproses, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk turut mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
Untuk diketahui, Kejati Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus UP3 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan nilai proyek yang ditaksir mencapai Rp87,8 miliar.
Perkara ini menjadi perhatian luas, karena diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah lintas periode serta pihak swasta. Pengusutan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Aparat kejaksaan mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, guna mengungkap konstruksi perkara, serta menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Kasus UP3 KKT berawal dari sejumlah pekerjaan fisik yang dilaksanakan sejak sekitar tahun 2015. Namun, proyek-proyek tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen administrasi yang sah, seperti kontrak kerja, berita acara, maupun dokumen serah terima pekerjaan.
Meski demikian, pekerjaan tersebut tetap diakui sebagai kewajiban pemerintah daerah kepada pihak kontraktor. Dalam perkembangannya, kewajiban itu kemudian dikategorikan sebagai utang pihak ketiga, dan dibayarkan oleh pemerintah daerah pada periode 2022 hingga 2024.
Adapun proyek yang menjadi objek klaim utang meliputi penimbunan Pasar Omele senilai sekitar Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur dengan nilai Rp1,39 miliar.
Dalam prosesnya, proyek-proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme pengadaan yang semestinya, termasuk tidak dilaksanakannya proses tender, dan minimnya dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan, serta pembayaran pekerjaan.
Laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembayaran, termasuk potensi adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Dari unsur swasta, nama kontraktor Agustinus Theodorus (AT) disebut, sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan, sekaligus menerima pembayaran utang pihak ketiga.
Sementara dari unsur pemerintah daerah, pemeriksaan menyasar pejabat aktif maupun mantan pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, kepala dinas teknis terkait, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pencairan anggaran daerah.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterlibatan mantan pejabat daerah yang menjabat pada saat proyek mulai dikerjakan sekitar tahun 2015, mengingat kasus ini diduga berkaitan dengan kebijakan lintas periode kepemimpinan.
Dalam salah satu dokumen yang menjadi perhatian, pihak kontraktor disebut pernah membuat pernyataan melalui akta notaris, terkait kesediaannya untuk bertanggung jawab, apabila ditemukan permasalahan hukum dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini juga disebut-sebut berdampak pada kondisi fiskal daerah, di mana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami defisit anggaran, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.
Saat ini, Kejati Maluku masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen pendukung, untuk memperjelas peran masing-masing pihak.
Penelusuran difokuskan pada alur pencairan dana dari kas daerah, legalitas dokumen proyek, serta dasar hukum pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus UP3 KKT menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Maluku, mengingat besarnya nilai anggaran yang terlibat serta kompleksitas persoalan yang mencakup aspek administratif, hukum, dan kebijakan keuangan daerah lintas waktu.





