
SORONG ,BeritaAktual.co – Polda Papua Barat Daya merilis perkembangan kasus pembunuhan warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada tanggal 8 dan 16 Maret 2026. Dalam press release yang diterbitkan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial YY, yang kemudian ditahan sejak dini hari tanggal 24 Maret 2026 di Rutan Polres Sorong.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam pada 23 Maret 2026 di Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa YY memiliki dua butir amunisi kaliber 5,56 dan satu unit handy talky (HT). Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta ketentuan KUHP terkait kepemilikan amunisi ilegal dan dugaan keterlibatan dengan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara.
Selain itu, empat orang saksi yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing pada malam hari 24 Maret 2026, dengan disaksikan kuasa hukum Ambrosius Simon Klagilit.
Jenny jelaskan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang diamankan sebelumnya, polisi mendapatkan sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku utama. Polres Tambrauw kemudian menetapkan tujuh orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath.
“Kapolres Tambrauw bersama unsur TNI dan pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi untuk mendorong rekonsiliasi pasca kejadian. Aparat keamanan juga tetap disiagakan untuk menjaga situasi kondusif,” ujar Jenny.kepada awak media (25/3/2026)
Ia mengimbau masyarakat Tambrauw untuk tetap tenang, menjalankan aktivitas seperti biasa, meningkatkan kewaspadaan, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Penyelidikan kasus yang berdampak hingga wilayah Sorong ini masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.(*/Mar)







