
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy. Foto-Ist/BA
AMBON, BeritaAktual.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) senilai Rp13 miliar masih berproses. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menanti hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku terus bergulir, tanpa kepastian penetapan tersangka.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy mengaku, hasil audit investigatif menjadi kunci utama dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“Prosesnya masih berjalan. Kami menunggu hasil audit dari BPKP, sebagai dasar untuk langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan, di Ambon, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, tim auditor sebelumnya telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek, guna mengkaji kondisi fisik pekerjaan. Langkah tersebut dilakukan, untuk memastikan ada tidaknya potensi kerugian keuangan negara.
Menurut Ardy, seluruh tahapan pemeriksaan lapangan telah rampung, sehingga saat ini penyidik tinggal menanti hasil resmi dari audit tersebut.
“Hasil audit nantinya akan menjadi rujukan penting bagi penyidik, untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Proyek air bersih tersebut diketahui dikerjakan pada tahun 2020 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai anggaran mencapai Rp13 miliar.
Pendanaan proyek bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp700 miliar pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional dan transparan, hingga seluruh rangkaian penanganan perkara ini dapat diselesaikan,” tandas Ardy.




