
KOTA SORONG,BeritaAktual.co – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menggelar rapat paripurna masa sidang ke-I Tahun 2026 di Rylich Panorama Hotel, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Senin (30/3/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIT dihadiri Gubernur Elisa Kambu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai kemitraan strategis dalam mendorong pembangunan daerah.
“Penyampaian LKPJ Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya kepada DPRP merupakan satu amanat konstitusi,” ujar Elisa Kambu.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. LKPJ sendiri merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah yang memuat penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan pemerintahan, capaian program, kebijakan strategis, dan kinerja secara keseluruhan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Yakob Karet yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusunan LKPJ menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan kewajiban eksekutif. Menurutnya, batas waktu maksimal penyampaian adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dapat diperpanjang hingga Juni.
Meskipun merupakan daerah otonomi baru (DOB), pihaknya berupaya menyampaikan LKPJ Tahun 2025 lebih awal dari ketentuan. Keterlambatan penyampaian yang seharusnya dilakukan lebih dulu disebabkan oleh masa libur.
“Kami di Provinsi Papua Barat Daya masih tepat waktu, bahkan lebih awal sehingga bisa lebih dulu selesai secepatnya,” tambahnya.
Yakob berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal, sehingga target penyelesaian dalam waktu sepekan dapat tercapai.(*/Mar)







