Skip to content
BeritaAktual.co

BeritaAktual.co

Terkini, Aktual, Jujur, Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Metro
  • Daerah
    • Maluku
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Nasional
  • Hukrim
  • Internasional
  • Ekbis
    • Ekonomi & Bisnis
  • Aktual
    • Aktual
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Peristiwa
  • Politik
  • Feature
    • Feature
    • OPINI
    • Pariwisata
    • Tekno
  • REDAKSI
  • TMMD

Beranda Beranda » Metro

  • Metro

Tersangka Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Bersuara

Redaksi Selasa, 31 Maret 2026 2 min read

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
IMG-20260331-WA0002
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban. [Foto: ist]
Bagikan berita ini
        

 

SORONG, BeritaAktual.co – Meski Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan pelaku Oknum Pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Papua berinisial ‘KAP’ alias Kristian jadi Tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan.

Hal ini dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban, yakni Insar,SH, Bhonto Adnan Wally,SH.,MH, dan Benny C. Sarlaut,SH, ketika menggelar jumpa pers di Lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Senin (30/3/2026)

Menurut Benny, pihaknya telah bolak-balik berkoordinasi dan mempertanyakan hal tersebut di penyidik kepolisian (Unit PPA), namun selalu mendapatkan jawaban tidak memuaskan dan diduga sengaja diperlambat.

“Kami infokan bahwa ada ketentuan dalam undang-undang terbaru sehingga pihak penyidik masih mendalami kasus tindak pidana pelecehan anak ini karena tidak ingin dipraperadilankan terkait penahanan tersangka,” ujar Benny Sarlaut.

Padahal kata Benny, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2010 Jo undang-undang no 17 tahun 2026, menyebutkan bahwa minimal ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

“Seharusnya tersangka sudah ditahan karena ancaman diatas 5 tahun dan bila mengacu pada syarat KUHAP baru secara objektif dan subjektif sudah terpenuhi terkait penahanan tersangka,” katanya.

Benny menambahkan, kekuatiran pihak penyidik Polresta Sorong Kota mengenai ‘dipraperadilankan’ tidak beralasan sebab 8 (delapan) poin yang ada, dimana poin ke 5 (lima) menyangkut sah atau tidaknya penahanan status tersangka terpenuhi.

“Pihak penyidik telah menaikkan status pelaku jadi tersangka, sesuai rilis yang pernah disampaikan oleh Kanit PPA beberapa waktu lalu, apalagi ancaman pidananya diatas 5 tahun. Seharusnya tersangka seharusnya sudah ditahan. Namun hingga kita tersangka belum ditahan juga, ada apa?,” tanya Benny.

Kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan melibatkan Oknum Pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Papua di Sorong.

Diketahui, ‘KAP’ alias Kris diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak laki-laki berusia lima tahun di Kota Sorong, dan dilaporkan pada November 2025 di Polresta Sorong Kota.

KAP diduga melakukan tindakan tidak senonoh sehingga anak korban dan keluarga mengalami trauma mendalam. 

Atas perbuatanya, penyidik menjerat Pasal 415 huruf b KUHPidana atau Pasal 418 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 473 Ayat (3) huruf a ke (4) KUHPidana tentang pencabulan.

Hingga berita ini diturunkan, kami sudah berusaha menghubungi Kanit PPA Polresta Sorong Kota guna menjaga keberimbangan berita, namun belum ada jawaban. (*/red)

Tentang penulis

Tersangka Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Belum Ditahan, Kuasa Hukum Korban Bersuara 2 mystery

Redaksi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Continue Reading

Previous: Watubun: Warga Harus Hemat Pengunaan BBM
Next: TP PKK Kota Sorong Gelar Halal Bihalal 2026, Usung Tema Refleksi Diri dan Silaturahmi Bersih

Related News

IMG-20260528-WA0001
1 min read
  • Metro

Kecelakaan Tunggal di Kota Sorong, Seorang Pengendara Tewas Terjatuh ke Parit  

Marni Kamis, 28 Mei 2026
IMG-20260527-WA0010
2 min read
  • Metro

Idul Adha 1447 H, Pelindo Regional 4 Sorong Bagikan Hewan Kurban ke Masyarakat

Marni Rabu, 27 Mei 2026
Screenshot_2026-05-26-22-27-47-200_com.android.chrome
2 min read
  • Metro

Samal: Idul Adha Jadi Momentum Pererat Persaudaraan dan Kepedulian Sosial

Q Selasa, 26 Mei 2026

Berita lainnya

IMG-20260601-WA0021
2 min read
  • Olahraga

16 Tim Bertanding di Turnamen U-15 Papua Barat Daya, Diharapkan Lahir Atlet Berbakat

Marni Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-20-17-43-879_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Harlah Pancasila, Lapas Wahai Teguhkan Semangat Pembinaan Berbasis Nilai Kemanusiaan

Q Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-18-31-12-649_com.android.chrome
2 min read
  • Daerah

Peringati Harlah Pancasila, Lessy Ajak Pegawai dan Warga Binaan Tingkatkan Semangat Kebangsaan

Q Senin, 1 Juni 2026
Screenshot_2026-06-01-18-30-56-902_com.android.chrome
3 min read
  • Daerah

Wali Kota Ambon Soroti Lemahnya Pelaporan OPD

Q Senin, 1 Juni 2026
Copyright ©2025 | BeritaAktual.co | All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
%d