
SORONG, BeritaAktual.co – Meski Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan pelaku Oknum Pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Papua berinisial ‘KAP’ alias Kristian jadi Tersangka, namun hingga saat ini belum ditahan.
Hal ini dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Keluarga Korban, yakni Insar,SH, Bhonto Adnan Wally,SH.,MH, dan Benny C. Sarlaut,SH, ketika menggelar jumpa pers di Lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Senin (30/3/2026)
Menurut Benny, pihaknya telah bolak-balik berkoordinasi dan mempertanyakan hal tersebut di penyidik kepolisian (Unit PPA), namun selalu mendapatkan jawaban tidak memuaskan dan diduga sengaja diperlambat.
“Kami infokan bahwa ada ketentuan dalam undang-undang terbaru sehingga pihak penyidik masih mendalami kasus tindak pidana pelecehan anak ini karena tidak ingin dipraperadilankan terkait penahanan tersangka,” ujar Benny Sarlaut.
Padahal kata Benny, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2010 Jo undang-undang no 17 tahun 2026, menyebutkan bahwa minimal ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
“Seharusnya tersangka sudah ditahan karena ancaman diatas 5 tahun dan bila mengacu pada syarat KUHAP baru secara objektif dan subjektif sudah terpenuhi terkait penahanan tersangka,” katanya.
Benny menambahkan, kekuatiran pihak penyidik Polresta Sorong Kota mengenai ‘dipraperadilankan’ tidak beralasan sebab 8 (delapan) poin yang ada, dimana poin ke 5 (lima) menyangkut sah atau tidaknya penahanan status tersangka terpenuhi.
“Pihak penyidik telah menaikkan status pelaku jadi tersangka, sesuai rilis yang pernah disampaikan oleh Kanit PPA beberapa waktu lalu, apalagi ancaman pidananya diatas 5 tahun. Seharusnya tersangka seharusnya sudah ditahan. Namun hingga kita tersangka belum ditahan juga, ada apa?,” tanya Benny.
Kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan melibatkan Oknum Pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai (KWBC) Papua di Sorong.
Diketahui, ‘KAP’ alias Kris diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak laki-laki berusia lima tahun di Kota Sorong, dan dilaporkan pada November 2025 di Polresta Sorong Kota.
KAP diduga melakukan tindakan tidak senonoh sehingga anak korban dan keluarga mengalami trauma mendalam.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat Pasal 415 huruf b KUHPidana atau Pasal 418 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 473 Ayat (3) huruf a ke (4) KUHPidana tentang pencabulan.
Hingga berita ini diturunkan, kami sudah berusaha menghubungi Kanit PPA Polresta Sorong Kota guna menjaga keberimbangan berita, namun belum ada jawaban. (*/red)







